Karhutla

Status Riau Resmi Ditingkatkan Menjadi Darurat Bencana Pencemaran Udara, Ini yang Dilakukan Pemprov

Hari ini secara resmi kita tetapkan Riau darurat bencana pencemaran udara akibat kabut asap terhitung mulai hari ini

KOMPAS.COM/IDON
Petugas gabungan berupaya memadamkan karhutla mendekati rumah warga di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (17/9/2019). 

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang juga Komandan Satgas (Dansatgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau akhirnya mengumumkan status darurat bencana pencemaran udara, Minggu (23/9/2019).

Pengumuman kenaikan status dari siaga naik menjadi darurat ini disampaikan langsung oleh Gubri Syamsuar di hadapan ratusan awak media.

Pengumuman dilakukan di media center Karhutla Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang Komandan Satgas (Dansatgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau secara resmi mengumumkan status darurat bencana pencemaran udara, Minggu (23/9/2019).
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang Komandan Satgas (Dansatgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Riau secara resmi mengumumkan status darurat bencana pencemaran udara, Minggu (23/9/2019). (Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgiono)

"Hari ini secara resmi kita tetapkan Riau darurat bencana pencemaran udara akibat kabut asap terhitung mulai hari ini sampai tanggal 30 September mendatang," kata Syamsuar.

 Hujan Turun di Daerah Karhutla Kalteng, Kalsel dan Riau, Warga Luapkan Kegembiraan dan Rasa Syukur

Kualitas Udara di Pekanbaru Level Berbahaya, Sebagian Warga pun Memilih Pindah ke Sumbar

Ucapan Moeldoko Soal Kabut Asap agar Masyarakat Ikhlas Disambut Netizen Minta Dia Pindah ke Riau

Penetapan tersebut disampaikan Dansatgas Karhutla Riau setelah mendapatkan masukan dari Kementerian LHK yang menyampaikan ISPU di Riau.

Kualitas udara masih terpantau berbahaya di papan ISPU Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (21/9/2019).
Kualitas udara masih terpantau berbahaya di papan ISPU Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (21/9/2019). (KOMPAS.COM/IDON)

Dalam beberapa hari ini sudah masuk dalam kategori berbahaya karena sudah berada di level di atas 300.

Penetapan darurat pencemaran udara ini mengacu pada PP 41 tahun 1999 pasal 26 tentang pencemaran udara.

"SK penetapan statusnya sudah disiapkan, hari ini juga akan saya teken," ujarnya.

Masa status darurat, lanjutnya, berlaku mulai 23 September hingga 30 September.

Apabila kondisi masih belum berubah maka status akan diperpanjang berlakunya.

 "Kita akan lihat perkembangan, semoga ada perubahan, hujan segera turun," kata Syamsuar yang juga menjabat Komandan Satuan Tugas Kahutla Riau itu.

Yoris Sahara Wakili Indonesia di Kejuaraan Dunia Balap Sepeda Enduro 2019 di Italia

Ia mengatakan Pemprov Riau segera menyiapkan tempat untuk evakuasi bagi warga yang rentan terkena dampak asap akibat pencemaran udara.

"Misalnya untuk anak-anak, termasuk ibu-ibu hamil dan orangtua yang asma akan dirujuk ke rumah sakit," katanya.

Kondisi kabut asap di Riau terus memburuk dalam tiga hari terakhir.

DENSUS 88 Juga Gerebek Terduga Teroris di Bekasi, Suami Istri Digelandang dari Rumah Kontrakan

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved