Berita Bekasi
Nekat Memperjualbelikan Sabu di Bekasi, Darji Heriansyah Langsung Dibekuk Polisi di Konter Pulsa
Pihak Satnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap pengedar narkotika di Bekasi, Darji Heriansyah (34).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: PanjiBaskhara
Sabilul sebut penindakan peredaran obat keras ilegal berlanjut dengan menggerebek toko kosmetik di Kampung Caringin, Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka.
Dari penggerebekan toko kosmetik ini, polisi mengamankan 105 butir eximer dan 58 butir tramadol.
Ditambahkan Sabilul, seorang pria selaku pemilik toko kosmetik berinisial AR alias Siong (21) ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka AR alias Siong masih berstatus mahasiswa yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Tangerang.

Polisi kemudian bergerak ke toko kosmetik di Kampung Megu, Desa Megu, Kecamatan Cisoka.
Polisi mengamankan pemilik toko berinisial SDR (18) karena di toko miliknya ditemukan 106 butir obat eximer dan 74 butir tramadol.
"Tersangka SDR statusnya masih pelajar," kata Sabilul.
Menurutnya ketiga pemilik toko kosmetik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih berjaringan.

Ketiganya, sama-sama berasal dari satu daerah di wilayah Pulau Sumatera.
Adapun pengungkapan itu terungkap dari laporan masyarakat yang resah karena kerap melihat hilir-mudik pembeli di ketiga toko itu.
Namun masyarakat merasa heran karena toko cenderung tertutup. Rupanya, kata Sabilul, kosmetik hanyalah kedok semata.
"Kami akan terus mengembangkan asal-usul obat keras golong G itu dan mengintensifkan razia, pengawasan, serta penindakan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal menambahkan perihal kasus tersebut.
Sehari sebelum penggerebekan toko kosmetik yang jual obat golongan G, pihaknya membekuk seorang karyawan swasta berinisial ISW (38)
ISW diketahui kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.