Tilang Elektronik
Mulai 1 Oktober, Langgar Batas Kecepatan di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik
Para pelanggar batas kecepatan di ruas jalan tol yang tertangkap kamera ETLE bakal terkena tilang elektronik.
Dua kamera elektronic traffic law enforcement (ETLE) sudah dipasang di Pintu Tol Kuningan 1 dan Pintu Tol Semanggi 1, dan sedang diuji coba teknis.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga telah menentukan delapan titik pemasangan kamera ETLE lainnya di ruas jalan bebas hambatan Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, penerapan kamera ETLE di ruas tol itu rencananya akan diluncurkan pada awal Oktober 2019.
• Terapkan ETLE di Jalan Tol, Jasa Marga Gandeng Ditlantas Polda Metro Jaya
• Sterilisasi Jalur Bus, PT Transjakarta MoU dengan Dirlantas Pakai Sistem ETLE
"(Kamera) ETLE di jalan tol sampai saat ini, kita sudah mendapatkan 10 titik. Tinggal nanti pada saat dilakukan uji coba, kita melihat apakah ada kendala atau tidak karena terkait jaringan internet," kata Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).
Fitur Tambahan
Kamera ETLE yang dipasang di ruas tol memiliki fitur tambahan dibandingkan kamera yang dipasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin.
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memasang kamera ETLE di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta itu sejak November 2018.
Hingga saat ini, sudah 12 kamera ETLE sudah terpasang di beberapa titik Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman.
• Sebanyak 10316 Pelanggar Lalin yang Tertangkap Kamera ETLE Telah Divonis di Pengadilan Negeri
• Pemprov DKI Jakarta Tambah Kamera Tilang Elektronik di Sejumlah Ruas Jalan Sistem Ganjil Genap
Kamera-kamera itu mampu mendeteksi sejumlah jenis pelanggaran, di antaranya terkait penggunaan seat belt (sabuk pengaman), penggunaan ponsel saat mengendarai mobil, dan pelanggaran marka jalan.
Adapun fitur tambahan pada kamera ETLE yang dipasang di ruas jalan tol di antaranya mampu mengenali pelanggaran batas kecepatan.
"Fitur-fiturnya itu antara lain mengenali over speed (melebihi batas kecepatan), lalu (penggunaan) handphone (saat mengendarai), (penggunaan) seat belt, (pelanggaran) rambu dan marka, lalu over dimention (pelanggaran dimensi), dan over loading (kelebihan muatan)," ujar Nasir
• VIDEO: PT Transjakarta Kerjasama Ditlantas Polda, Tilang Elektronik Pelanggar Jalur Busway
• Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, 9.169 STNK Akan Diblokir
Keberadaan kamera ETLE memungkinkan penindakan (tilang elektronik) terkait pelanggaran-pelanggaran di ruas jalan tol itu.
Pemasangan kamera ETLE di ruas jalan tol itu merupakan kerja sama antara Ditlantas Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga.
Tujuan pemasangan kamera ETLE di jalan tol adalah menguragi pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas.
Jenis pelanggaran yang sering ditemukan di ruas jalan tol adalah pengemudi yang mengendarai mobil melebihi ambang batas kecepatan dan penggunaan bahu jalan yang tak sesuai prosedur.
• Pengamat: Sistem ETLE Terobosan Baru Dalam Menegakkan Peraturan Lalu Lintas
• VIRAL! Kaget Melihat Foto Tilang Elektronik Suami Bonceng Wanita Lain, Istri Langsung Minta Cerai