Pelayanan Publik
Sebanyak 10316 Pelanggar Lalin yang Tertangkap Kamera ETLE Telah Divonis di Pengadilan Negeri
Jadi, yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas akan kelihatan dan terekam serta terdata secara otomatis.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Sejak diterapkannya penindakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas mulai November 2018 lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 10.316 pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE dan sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN).
Dari jumlah itu sebagian besarnya belum menunaikan kewajibannya membelayar denda sesuai putusan pengadilan. Sementara, yang membayar denda tilang baru 4.747 pelanggar. Ini berarti ada 5.569 pelangggar yang belum membayar denda tilang.
Hal itu dikatakan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, Senin (26/8/2019).
Ia menjelaskan total pelanggar lalin yang tertangkap kamere ETLE dan sudah konfirmasi ada 11.528 orang. "Dari jumlah itu yang sudah diputus pengadilan negeri sebanyak 10.316 pelanggar. Sedangkan, yang membayar denda tilang baru 4.747," kata Nasir.
• Terungkap Alasan Terminal Pondok Cabe Sepi Penumpang karena Adanya Terminal Bayangan
• Anies Baswedan Minta 106 Anggota DPRD Terpilih Mewujudkan Jakarta Maju Kotanya dan Bahagia Warganya
Ia memastikan, pelanggar yang belum membayar denda tilang akan didata dan denda dibebankan kembali saat pelanggar mengurus atau memperpanjang STNK kendaraan.
"Khusus pada hari Minggu kemarin ada 306 pengendara mobil tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran. Sebanyak 217 melanggar rambu lalu lintas dan 89 tidak pakai sabuk pengaman," katanya Nasir
Seperti diketahui, sebanyak 10 kamera pemantau tambahan dalam program sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, guna merekam dan mencatat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara, telah dipasang Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak, Kamis (25/4/2019).
Sebelumnya, sejak Oktober 2018 lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan ujicoba dengan memasang 2 kamera pemantu ETLE.
Yakni di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat, dan di sekitar Patung Kuda atau di persimpangan antara Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Selatan.
Ini berarti, sampai saat ini, sudah ada 12 kamera pemantau ETLE yang terpasang di ruas jalan utama Jakarta.
• Ahok Ungkap Alasan Hadir Saat Pelantikan Anggota DPRD DKI dan Menyampaikan pesan untuk Anggota DPRD
Ke-10 kamera pemantau tambahan dipasang di persimpangan jalan mulai dari Jalan Gadjah Mada sampai Jalan MH Thamrin, dan di persimpangan jalan di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Jalan Sudirman.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan kamera pemantau ETLE yang dipasang pihaknya kini memiliki teknologi yang lebih canggih dibanding sebelumnya dengan penambahan fitur baru.
"Beberapa waktu lalu beberapa perwira kita pergi ke China untuk melakukan studi banding."
"Di sana mendapatkan beberapa kamera dengan tipe dan fitur baru ini," katanya kepada Warta Kota, Senin (1/7/2019).
Di mana kamera dapat merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara dibanding sebelumnya, sejak diberlakukannya tilang ETLE mulai, Senin (1/7/2019).