Pelayanan Publik

Sebanyak 10316 Pelanggar Lalin yang Tertangkap Kamera ETLE Telah Divonis di Pengadilan Negeri

Jadi, yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas akan kelihatan dan terekam serta terdata secara otomatis.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota
ILustrasi. Dengan hasil tangkapan layar ini petugas memberi sanksi tilang elektronik kepada pengemudi. 

"Jika sebelumnya hanya bisa merekam pelanggaran lalu lintas berupa menerobos lampu merah dan pelanggaran marka jalan saja, saat ini, bentuk pelanggaran lalin juga bisa terdata dan terekam secara otomatis," kata Yusuf.

Yakni, katanya, pelanggaran menerobos lampu merah, pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan serta pelanggaran menggunakan ponsel, saat berkendara, dan pelanggaran merokok, saat berkendara.

"Fitur baru ini ada yang namanya check point, dimana bisa melihat pengendara dan penumpang yang ada di dalam mobil."

"Apakah memakai save belt atau tidak, menggunakan HP atau tidak, semuanya itu kelihatan," kata Yusuf.

Kemudian katanya di dalam kamera itu ada juga fitur speed radar.

"Jadi, yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas akan kelihatan dan terekam serta terdata secara otomatis," kata Yusuf.

Wali Kota Minta Warga Hemat Air sebagai Langkah untuk Antisipasi Kekeringan di Jakarta Barat

Bahkan, kata dia, di malam hari, yang kondisinya tidak terang, kamera pemantau bisa berfungsi maksimal.

"Dengan capture di kamera ETLE yang baru ini, masyarakat tidak bisa mengelak atas pelanggaran yang dilakukan dengan alasan bukan dirinya saat berkendara."

"Sebab, dalam kamera tersebut akan terlihat jelas pengendaranya siapa atau yang nyopir kelihatan di dalam mobil," kata dia.

Untuk mekanisme sistem tilang elektronik dengan kamera pemantau ETLE ini, kata Yusuf, jenis pelanggaran dan pelanggarnya akan terekam otomatis dan langsung terdata di server back office.

"Dari sana, langsung dilakukan verifikasi pelanggaran dan data kepemilikan kendaraan oleh petugas operator back office."

"Kemudian, pencetakan dan pengiriman surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan," kata Yusuf.

Dari sana, kata dia, pelanggar atau pemilik kendaraan diminta melakukan konfirmasi melalui web dengan batas waktu 5 hari sejak pengiriman surat konfirmasi.

"Lalu, pelanggar menerima tilang dan melakukan pembayaran denda tilang melalui Bank BRI, ATM, maupun mobile banking dalam batas waktu maksimal 7 hari sejak menerima konfirmasi kode Briva," katanya.

Dengan begitu, kata dia, sistem akan melakukan klarifikasi pembayaran denda tilang secara otomatis berdasarkan report sistem pembayaran e-Tilang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved