Pelayanan Publik

Sebanyak 10316 Pelanggar Lalin yang Tertangkap Kamera ETLE Telah Divonis di Pengadilan Negeri

Jadi, yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas akan kelihatan dan terekam serta terdata secara otomatis.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota
ILustrasi. Dengan hasil tangkapan layar ini petugas memberi sanksi tilang elektronik kepada pengemudi. 

"Sistem juga akan melakukan blokir STNK bagi yang tidak membayarkan denda tilang sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan," kata Yusuf.

Ke depan kata dia ditargetkan ada 81 kamera pemantau ETLE yang sudah terpasang di Jakarta sampai tahun 2019 ini.

Lokasinya, kata dia, ada 34 titik ruas jalan utama ibukota.

"Pada tahun 2019 ini, sistem ETLE akan lebih dikembangkan menjangkau lokasi yang lebih luas, dengan total 81 kamera di 34 lokasi. Pengadaannya kami berkordinasi dengan Pemprov DKI," kata Yusuf.

Ke 34 lokasi yang nantinya dijangkau dengan 81 kamera ETLE tersebut kata Yusuf adalah di semua persimpangan jalan di sepanjang Kota Tua, Jalan Gajah Mada, Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman sampai dengan kawasan Blok M sebanyak 42 kamera.

Kemudian di persimpangan jalan sepanjang Jalan Raya Grogol sampai dengan Pancoran di Jalan Gatot Subroto sebanyaj 20 kamera, dan di persimpangan sepanjang kawasan Halim Perdana Kusuma sampai dengan kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sebanyak 19 kamera.

"Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam rangka menghadapi perkembangan lingkungan strategis dengan adanya Revolusi Industri 4.0 yang mengedepankan teknologi digital."

"Serta dalam rangka mendukung Porgram Promoter Kapolri terkait dengan peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi," kata Yusuf.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved