Pelayanan Publik

Sebanyak 10316 Pelanggar Lalin yang Tertangkap Kamera ETLE Telah Divonis di Pengadilan Negeri

Jadi, yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas akan kelihatan dan terekam serta terdata secara otomatis.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota
ILustrasi. Dengan hasil tangkapan layar ini petugas memberi sanksi tilang elektronik kepada pengemudi. 

Sejak diterapkannya penindakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas mulai November 2018 lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ada 10.316 pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE dan sudah divonis di Pengadilan Negeri (PN).

Dari jumlah itu sebagian besarnya belum menunaikan kewajibannya membelayar denda sesuai putusan pengadilan. Sementara, yang membayar denda tilang baru 4.747 pelanggar. Ini berarti ada 5.569 pelangggar yang belum membayar denda tilang.

Hal itu dikatakan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, Senin (26/8/2019).

Ia menjelaskan total pelanggar lalin yang tertangkap kamere ETLE dan sudah konfirmasi ada 11.528 orang. "Dari jumlah itu yang sudah diputus pengadilan negeri sebanyak 10.316 pelanggar. Sedangkan, yang membayar denda tilang baru 4.747," kata Nasir.

Terungkap Alasan Terminal Pondok Cabe Sepi Penumpang karena Adanya Terminal Bayangan

Anies Baswedan Minta 106 Anggota DPRD Terpilih Mewujudkan Jakarta Maju Kotanya dan Bahagia Warganya

Ia memastikan, pelanggar yang belum membayar denda tilang akan didata dan denda dibebankan kembali saat pelanggar mengurus atau memperpanjang STNK kendaraan.

"Khusus pada hari Minggu kemarin ada 306 pengendara mobil tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran. Sebanyak 217 melanggar rambu lalu lintas dan 89 tidak pakai sabuk pengaman," katanya Nasir

Seperti diketahui, sebanyak 10 kamera pemantau tambahan dalam program sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, guna merekam dan mencatat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara, telah dipasang Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak, Kamis (25/4/2019).

Sebelumnya, sejak Oktober 2018 lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan ujicoba dengan memasang 2 kamera pemantu ETLE.

Yakni di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat, dan di sekitar Patung Kuda atau di persimpangan antara Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Selatan.

Ini berarti, sampai saat ini, sudah ada 12 kamera pemantau ETLE yang terpasang di ruas jalan utama Jakarta.

Ahok Ungkap Alasan Hadir Saat Pelantikan Anggota DPRD DKI dan Menyampaikan pesan untuk Anggota DPRD

Ke-10 kamera pemantau tambahan dipasang di persimpangan jalan mulai dari Jalan Gadjah Mada sampai Jalan MH Thamrin, dan di persimpangan jalan di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Jalan Sudirman.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan kamera pemantau ETLE yang dipasang pihaknya kini memiliki teknologi yang lebih canggih dibanding sebelumnya dengan penambahan fitur baru.

"Beberapa waktu lalu beberapa perwira kita pergi ke China untuk melakukan studi banding."

"Di sana mendapatkan beberapa kamera dengan tipe dan fitur baru ini," katanya kepada Warta Kota, Senin (1/7/2019).

Di mana kamera dapat merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara dibanding sebelumnya, sejak diberlakukannya tilang ETLE mulai, Senin (1/7/2019).

"Jika sebelumnya hanya bisa merekam pelanggaran lalu lintas berupa menerobos lampu merah dan pelanggaran marka jalan saja, saat ini, bentuk pelanggaran lalin juga bisa terdata dan terekam secara otomatis," kata Yusuf.

Yakni, katanya, pelanggaran menerobos lampu merah, pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak mengenakan sabuk keselamatan serta pelanggaran menggunakan ponsel, saat berkendara, dan pelanggaran merokok, saat berkendara.

"Fitur baru ini ada yang namanya check point, dimana bisa melihat pengendara dan penumpang yang ada di dalam mobil."

"Apakah memakai save belt atau tidak, menggunakan HP atau tidak, semuanya itu kelihatan," kata Yusuf.

Kemudian katanya di dalam kamera itu ada juga fitur speed radar.

"Jadi, yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas akan kelihatan dan terekam serta terdata secara otomatis," kata Yusuf.

Wali Kota Minta Warga Hemat Air sebagai Langkah untuk Antisipasi Kekeringan di Jakarta Barat

Bahkan, kata dia, di malam hari, yang kondisinya tidak terang, kamera pemantau bisa berfungsi maksimal.

"Dengan capture di kamera ETLE yang baru ini, masyarakat tidak bisa mengelak atas pelanggaran yang dilakukan dengan alasan bukan dirinya saat berkendara."

"Sebab, dalam kamera tersebut akan terlihat jelas pengendaranya siapa atau yang nyopir kelihatan di dalam mobil," kata dia.

Untuk mekanisme sistem tilang elektronik dengan kamera pemantau ETLE ini, kata Yusuf, jenis pelanggaran dan pelanggarnya akan terekam otomatis dan langsung terdata di server back office.

"Dari sana, langsung dilakukan verifikasi pelanggaran dan data kepemilikan kendaraan oleh petugas operator back office."

"Kemudian, pencetakan dan pengiriman surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan," kata Yusuf.

Dari sana, kata dia, pelanggar atau pemilik kendaraan diminta melakukan konfirmasi melalui web dengan batas waktu 5 hari sejak pengiriman surat konfirmasi.

"Lalu, pelanggar menerima tilang dan melakukan pembayaran denda tilang melalui Bank BRI, ATM, maupun mobile banking dalam batas waktu maksimal 7 hari sejak menerima konfirmasi kode Briva," katanya.

Dengan begitu, kata dia, sistem akan melakukan klarifikasi pembayaran denda tilang secara otomatis berdasarkan report sistem pembayaran e-Tilang.

"Sistem juga akan melakukan blokir STNK bagi yang tidak membayarkan denda tilang sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan," kata Yusuf.

Ke depan kata dia ditargetkan ada 81 kamera pemantau ETLE yang sudah terpasang di Jakarta sampai tahun 2019 ini.

Lokasinya, kata dia, ada 34 titik ruas jalan utama ibukota.

"Pada tahun 2019 ini, sistem ETLE akan lebih dikembangkan menjangkau lokasi yang lebih luas, dengan total 81 kamera di 34 lokasi. Pengadaannya kami berkordinasi dengan Pemprov DKI," kata Yusuf.

Ke 34 lokasi yang nantinya dijangkau dengan 81 kamera ETLE tersebut kata Yusuf adalah di semua persimpangan jalan di sepanjang Kota Tua, Jalan Gajah Mada, Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman sampai dengan kawasan Blok M sebanyak 42 kamera.

Kemudian di persimpangan jalan sepanjang Jalan Raya Grogol sampai dengan Pancoran di Jalan Gatot Subroto sebanyaj 20 kamera, dan di persimpangan sepanjang kawasan Halim Perdana Kusuma sampai dengan kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sebanyak 19 kamera.

"Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam rangka menghadapi perkembangan lingkungan strategis dengan adanya Revolusi Industri 4.0 yang mengedepankan teknologi digital."

"Serta dalam rangka mendukung Porgram Promoter Kapolri terkait dengan peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis teknologi informasi," kata Yusuf.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved