Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, 9.169 STNK Akan Diblokir
Sebanyak 9.169 surat tanda nomor kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat diajukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan diblokir.
Sistem tilang ETLE mulai diberlakukan sejak 1 November 2018.
Sebanyak 12 kamera ETLE baru dipasang di 10 titik di kawasan Jakarta yang dilengkapi fitur canggih.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Sebanyak 9.169 surat tanda nomor kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat diajukan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan diblokir.
Ribuan STNK yang akan diblokir itu karena tidak membayar denda tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, tercatat 997 dari 9.169 pelanggar telah membayar denda tilang itu.
• Mengerikan, Ada Kasus Penyakit Paru-paru Misterius Berkaitan dengan Vape
Ia mengimbau, para pelanggar segera membayar denda jika ingin memperpanjang STNK.
"Total pengajuan blokir STNK itu dari 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019. Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar). Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," kata Nasir seperti dikutip Kompas.com, Rabu (28/8/2019).
Selain itu, kata Nasir, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
• Penjualan Smartphone Masih Lesu, Ini 5 Vendor Smartphone yang Mendominasi Penjualan
"Ada 10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan," kata Nasir.
Sistem tilang ETLE mulai diberlakukan sejak 1 November 2018.
Sebanyak 12 kamera ETLE baru dipasang di 10 titik di kawasan Jakarta yang dilengkapi fitur canggih.
• Berikut 5 Kejahatan Siber yang Intai Perusahaan
Penerapan kamera dengan fitur terbaru itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019. Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis, yakni ANPR (automatic number plate recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.
Jenis kedua adalah kamera check point.
Kamera ini dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
• Ingin Merencanakan Liburan, Berikut Daftar Long Weekend dan Harpitnas Tahun 2020
Sementara itu, jenis kamera yang terakhir adalah kamera speed radar.
Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.
• 10 Tips untuk Hindari Kebocoran Data Pribadi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ribuan STNK Diblokir karena Tak Bayar Denda Tilang ETLE