Perempuan Berseragam ASN Tak Tahu Direkam Selingkuhannya, Terjadi Saat Jam Istirahat Mengajar

Polisi memastikan, kedua pelaku video syur, baik pemeran wanita, yakni RJ (30) maupun pemeran pria, RIA (31), bukan ASN Pemprov Jabar.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUN JABAR/HARYANTO
Pelaku penyebar video asusila wanita berseragam ASN Pemprov Jabar, RIA (32), saat digiring oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jumat (20/9/2019). 

"Keduanya menjalin hubungan gelap selama hampir setahun," cetus Harry.

Korban Gagalkan Aksi Begal Bermodus Minta Tolong di Bekasi, Pelaku Mengaku Habis Dibegal

Kepada penyidik yang memeriksanya, RIA mengaku menyebarkan rekaman video asusila mereka karena cemburu dan sakit hati.

RJ memutuskan hubungan gelap mereka dan RIA tak terima.

"Itu dilakukan RIA Agustus 2019. Tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri mereka ke Faceboook dan grup WhatsApp," kata Harry.

22 Anggota DPRD Kota Bekasi Pinjam Uang ke Bank Pakai Syarat SK, Tiap Bulan Gajinya Dipotong Separuh

"Dia (pelaku) hanya ingin meminta hubungannya balik sama yang bersangkutan (RJ). Karena tadinya sudah satu tahun lalu mereka berhubungan kemudian putus," bebernya.

Di media Facebook dan WhatsApp, konten syur menyebar dengan cepat dan menjadi viral setelah akun twitter "Hi***" ikut menyebarkannya pada 14 September.

Terus Tertunduk

Saat ditemui di Mapolda Jabar, kemarin, RIA tak berbicara satu patah kata pun.

Laki-laki mesum itu sudah mengenakan pakaian tahanan.

Ia hanya menunduk saat sejumlah wartawan foto mengabadikan wajahnya.

Pria Misterius yang Kerap Gerayangi dan Cium Perempuan Muda Tutupi Wajahnya Pakai Kain Sarung

Polisi menjerat RIA dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE).

Polisi juga menerapkan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Daripada Nganggur, Anggota DPRD Kota Bekasi Jaminkan SK ke Bank untuk Pinjam Uang

Harry mengatakan, sejumlah barang bukti sudah mereka amankan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved