Tanggapan Perbankan Mengenai Pelonggaran Uang Muka KPR dan KKB Berwawasan Lingkungan

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melonggarkan loan to value (LTV) dan finance to value (FTV) untuk pembiayaan properti sebesar lima persen.

thinkstockphotos
Ilustrasi. 

WARTA KOTA, PALMERAH--- Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melonggarkan loan to value (LTV) dan finance to value (FTV) untuk pembiayaan properti sebesar lima persen.

Serta pelonggaran sebesar lima persen-10 persen untuk uang muka pembiayaan kredit bermotor.

Tambahan pelonggaran juga akan diberikan sebesar lima persen jika pembiayaan diberikan dengan memperhatikan aspek lingkungan.

Langkah ini dilakukan bank sentral guna mendongkrak pertumbuhan kredit konsumsi.

Pelonggaran ini akan mulai berlaku 2 Desember 2019.

Maklum, awal semester 2-2019 pertumbuhan kredit konsumsi memang terhitung anjlok.

Pada Juli 2019, kredit properti tumbuh melambat sebesar 12,3 persen (yoy) dibandingkan Juni 2019 sebesar 12,8 persen (yoy).

Pertumbuhan KKB malah merosot lebih dalam, dari 5,3 persen (yoy) pada Juni 2019 menjadi 3,5 persen (yoy) pada Juli 2019.

Melihat Perkembangan Industri Fintech di Indonesia Fintech Summit & Expo 2019

Makanya sejumlah bankir menyambut baik langkah bank sentral ini.

Ignatius Susatyo Wijoyo, Consumer Loan Group Head PT Bank Mandiri Tbk, mengatakan, hal ini memang dibutuhkan di tengah merosotnya pertumbuhan bisnis konsumer perbankan.

“Ini langkah yang baik, karena di Bank Mandiri semester 1-2019 KPR tumbuh melandai, walaupun mulai Juli, Agustus kembali bergairah. Namun kalau dilihat pertumbuhan tahunan (yoy) masih kecil sekitar empat persen-lima persen. Sedangkan KKB cukup baik karena sudah melalui anak usaha kami,” kata Ignatius seperti dikutip Kontan.

Ignatius mengaku dirinya juga ikut dilibatkan dalam keputusan bank sentral tersebut.

Ia mengatakan, fokus dari pelonggaran tersebut sejatinya terkait memasukkan aspek lingkungan.

Meski demikian Ignatius mengaku dampak terkait tambahan pelonggaran LTV/FTV serta keringana uang muka pembiayaan berwawasan lingkungan tersebut tak akan serta merta dirasakan perbankan.

“Belum ada standarnya, misalnya untuk KPR, bagaimana kredit yang berwawasan lingkungan. Sehingga pasti akan membutuhkan regulasi turunan. Sedangkan untuk KKB memang sudah ada Perpres soal kendaraan listrik, namun industrinya sendiri belum siap betul karena kendaraan listrik itu kan butuh station charging. Jadi mungkin ini baru akan berdampak pada pertumbuhan kredit pada 2021 atau 2022,” katanya.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved