Kasus Dana Hibah KONI

Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Tutup Kolom Komentar di Akun Instagramnya, Begini Netizen Menyiasati

Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahrga Nasional Indonesia

Kompas TV
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. 

"Pak jadi tersangka ?" tulis @arigadot dalam nada bertanya. 

 "TERSANGKA .......," tulis @zahyraihan.

"Komen terahir sebelum terkunci," tulis @irull_67.

"Emot menangis," tulis @irull_67.

"Emot menangis," tulis @dwiisna246.

Namun hingga berita ini diturunkan foto dan video instastory dan IGTV sudau dihapus.

Protes Keputusan Wasit Beri Hukuman Penalti, Pemain Madura United Mogok Bertanding Selama 8 Menit

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam Nahrawi diduga menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka baru menyusul lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama juru bicara KPK Febri Diansyah saat jumpa pers penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka baru menyusul lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Tribunnews/Herudin)

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pernah Beredar Kabar Mengundurkan Diri

Sebelumnya, sempat beredar kabar di media sosial, Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri.

Kabar Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri itu tersebar melalui media sosial pada Selasa (30/4/2019).

Hasil Olympiacos vs Tottenham Hotspur 0-2 hingga Menit 30, Gol Dicetak Kane dan Moura

Kendati demikian, kabar Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri itu dibantah oleh Kemenpora.

Sesmenpora Gatot Dewa Broto telah mengkonfirmasi mengenai kabar Menpora Imam Nahrawi mengundurkan diri.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved