Kasus Dana Hibah KONI
Profil Lengkap Imam Nahrawi dan Sekitar Kasus yang Menjeratnya Hingga Jadi Tersangka KPK
Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
• BREAKING NEWS: Menpora Imam Nahrawi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah KONI
• VIDEO: Dikabarkan Mengundurkan Diri, Menpora Imam Nahrawi Jawab Begini
• Beredar Kabar Menpora Imam Nahrawi Mengundurkan Diri, Inilah Penjelasan Resminya
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
• Penumpang Garuda Akan Disuguhi Donat Krispy Kreme untuk Menemani Perjalanan
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Yang Sudah Divonis
Dalam perkara sebelumnya, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
• Terungkap, Nenek Gendong Jenazah Bayi yang Ditolong Polisi Usianya 36 Tahun
Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun 8 bulan penjara.
Hamidy juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim.
Johny juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
• Motor Jamaah Masjid Dibobol Maling Kurang dari 10 Detik
Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Perbuatan itu dilakukan Hamidy bersama-sama dengan Johny E Awuy.
Ending dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
• Kolaborasi Anak Muda Penerima SATU Indonesia Awards & Seniman Kebanggaan Indonesia
Kemudian, Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan dua orang lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
• Dijanjikan Nikah secara Taaruf, Wanita Diperkosa oleh Pria yang Dikenal Lewat Sosial Media
Profil Imam Nahrawi.
Imam Nahrawi ditunjuk oleh Presiden joko Widodo menjadi Menpora saat berusia 41 tahun.
Pria kelahiran Bangkalan, Jawa Timur, 8 Juli 1973 itu adalah seorang politikus.
Sebelum jadi menteri, seperti ditulis dari Wikipedia, Imam Sekretaris Jenderal DPP Partai PKB.
Imam Nahrawi memulai karier politiknya dalam Partai Kebangkitan Bangsa, dan terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2 periode: periode 2004–2009 dan 2009–2014.
• Tiga Anggota Animha Tuban Kolatmar Mendapat Apresiasi Kapolres Tuban
Ia berasal dari daerah pilihan Jawa Timur.
Imam berada di Komisi VII DPR yang betanggung jawab dalam bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
Setelah dilantik, Imam Nahwari dihadapkan masalah kasus klub besar sepak bola antara PSS Sleman vs PSIS Semarang.
Pada Februari 2015, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dan Imam bersama Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memundurkan jadwal ISL karena sejumlah klub belum memenuhi persyaratan yang diminta.
• Perbaikan Tanggul Kali Bekasi Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini
Kemenpora melayangkan tiga kali teguran kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Teguran ketiga dilayangkan pada 16 April 2015.
Namun hingga 18 April, PSSI belum juga menjawab teguran tersebut, sehingga pada akhirnya PSSI resmi dibekukan.
Pembekuan dilakukan Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui suratnya bernomor 01307 tahun 2015 dan ditandatangani Menteri Imam Nahrawi.
Di bawah arahan Imam, pada tahun 2017, Kemenpora meluncurkan program "Gowes Pesona Nusantara" yang dimulai pada tanggal 13 Mei 2017.
Kegiatan ini juga menjadi ajang promosi “AYO OLAHRAGA” dengan melibatkan masyarakat secara keseluruhan, sehingga nantinya diharapkan dapat berdampak terhadap meningkatnya derajat kebugaran masyarakat secara umum sehingga dapat mempercepat peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus mendukung mempercepat pengembangan fasilitas infrastruktur serta program Pesona Indonesia dan Wonderful Indonesia.
• Livestreaming Timnas Indonesia U16: Garuda Asia Pernah Membantai Tim Kepulauan Mariana Utara 18-0
Gowes Pesona Nusantara melalui total sebanyak 90 kabupaten/kota di seluruh penjuru Tanah Air dan berakhir pada puncak perayaan Hari Olahraga Nasional pada tanggal 9 September 2017 di Magelang, Jawa Tengah.
"Gowes Pesona Nusantara" direncanakan menjadi kegiatan tahunan Kemenpora dengan partisipasi masyarakat yang lebih banyak.
Pada tahun 2018, saat Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan Asian Games dan Asian Para Games, Imam menunjukkan dukungan langsung kepada para atlet dengan mengunjungi setiap pelatnas cabor. (Kompas.com/Tribunnews)
Data Pribadi:
Nama : H. IMAM NAHRAWI S.Ag.
Tempat, Tanggal Lahir : Bangkalan, 08 Juli 1973
Istri. : Shobibah Rohmah , 29 Maret 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat Tinggal : RJA Kalibata Blok A.4 No. 72 Jakarta Selatan
E-mail : imam_nahrowi@yahoo.com
Alamat Kantor : Gedung Nusantara I Lt 18 Ruang 1801 Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat
Riwayat Pendidikan:
1. SDN Bandung - Bangkalan
2. SMPN Konang - Bangkalan
3. MAN Bangkalan
4. IAIN Sunan Ampel Surabaya
Pengalaman Organisasi:
1. Ketua Umum PMII Cabang Surabaya
2. Ketua Umum PMII Koordinator Cabang Jawa Timur
3. Ketua Umum Dewan Koordinasi Wilayah Garda Bangsa Jawa Timur
4. Ketua Umum Dewan Koordinasi Nasional Garda Bangsa
5. Ketua DPW PKB Jawa Timar
6. Sekretaris Jenderal DPP PKB
Pengalaman Kerja:
1. Anggota DPR/MPR RI 2004 - 2009
2. Anggota DPR/MPR RI 2009 - Sekarang
3. Direktur Intervisi Surabaya, 1997 - Sekarang
4. Direktur CV Hidayah Sidoarjo, 2000 - Sekarang