Kriminalitas
Dijanjikan Nikah secara Ta'aruf, Wanita Diperkosa oleh Pria yang Dikenal Lewat Sosial Media
Modus tipu muslihat pelaku ini mengajak korban menikah dengan cara ta'aruf. Korban diajak pelaku ke rumah kakaknya, tempat pelaku memerkosa korban.
Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor:
Jajaran Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polresta Depok membekuk pelaku pemerkosaan berinisal BSN (25).
BSN memerkosa seorang wanita berusia 24 tahun di rumah kakaknya, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, 13 September 2019.
"Pelaku diamankan di wilayah Sawangan setelah korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Depok, " pujar Kapolresta Depok AKPB Azis Andriansyah di Mapolresta Depok, Rabu (18/9/2019).
• 23 Adegan Kasus Pemerkosaan Remaja 13 Tahun di Lebak, Dibunuh Dulu, Lalu Diperkosa Bergiliran
Azis mengatakan, peristiwa berawal ketika korban berkenalan dengan pelaku di media sosial.
Setelah akrab, pelaku mengajak korban bertemu, dan dibawa ke rumah kakak pelaku di Sawangan.
"Modus tipu muslihat pelaku ini mengajak korban menikah dengan cara ta'aruf. Korban diajak pelaku ke rumah kakaknya, tempat pelaku memerkosa korban," kata Azis.
Setelah berada di rumah kakak pelaku yang saat kejadian dalam keadaan sepi, BSN menawarkan obat vitamin C cair kepada korban.
• Empat Bulan Buron, Pelaku Pemerkosaan di Cikupa Akhirnya Diringkus
Dia beralasan vitamen itu keperluan kesehatan, dan diberikan melalui cara disuntikan ke tangan korban.
Namun ternyata, cairan yang disuntikkan itu bukanlah vitamin C seperti yang diucapkan BSN, melainkan obat bius.
Obat bius itu, sudah disiapkan pelaku.
"Setelah disuntik, korban tak sadarkan diri. Lalu pelaku memerkosa korban. Setelah korban sadar, dalam kondisi tak karuan menghubungi adiknya untuk dijemput pulang," ujar Azis.
• Viral Wanita Lari Hanya Berpakaian Dalam dan Disebut Korban Pemerkosaan, Termyata Ini yang Terjadi
Pelaku mendapatkan obat bius karena pernah bekerja di salah satu klinik, sebagai pegawai medis.
Dalam penangkapannya itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa alat suntik, botol berisi cairan obat bius, dan kapas alkohol yang masih ada bercak darah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, ancaman pidana di atas 7 tahun,” ujar Azis.
Perampok di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Gunakan Mobil Pelat Merah, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Dihajar Pecatan TNI sampai Babak Belur, Hasan Ali Minta Kapolda Metro Jaya Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Berawal dari Cekcok, Sopir Bus TransJakarta Tewas Mengenaskan Ditusuk Orang Misterius di Ciracas |
![]() |
---|
Hendak Pasok 112 Kilogram Ganja ke Jakarta, Remaja dari Mandailing Natal Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Polres Tangsel Bekuk Pria Lansia Predator Anak, Warga Curiga Kakek Suka Ajak Gadis Kecil ke Rumahnya |
![]() |
---|