Berita Kabupaten Tangerang

Empat Bulan Buron, Pelaku Pemerkosaan di Cikupa Akhirnya Diringkus

Jajaran Polsek Cikupa berhasil meringkus Amirudin, pelaku pemerkosaan yang telah buron selama empat bulan sejak Februari 2019 lalu.

Penulis: Zaki Ari Setiawan | Editor: Andy Pribadi
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Zaki Ari Setiawan

TANGERANG, WARTAKOTALIVE.COM - Jajaran Polsek Cikupa berhasil meringkus Amirudin, pelaku pemerkosaan yang telah buron selama empat bulan sejak Februari 2019 lalu.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Cikupa Iptu Ngapip Rujito, aksi bejat Amirudin dilancarkan ketika tengah membawa pulang kekasihnya Saptinah ke kediaman pelaku di Kampung Cirewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Pada Minggu, 24 Februari, pelaku bersama korban pulang dari menghadiri pernikahan di Gunung Pelindung Lampung Timur. Ketika di kediaman pelaku di Cikupa, pelaku tidak dapat menahan nafsu melihat korban tertidur," ujar Rujito saat dikonfirmasi Warta Kota, Rabu (19/6/2019).

Korban sempat melakukan perlawanan ketika pelaku menggerayangi tubuhnya.

Akan tetapi Amirudin tetap melancarkan aksi bejatnya.

"Setelah itu korban diantar pulang ke rumah kontrakan kakaknya yang beralamatkan di Kota Tangerang. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Cikupa guna proses lebih lanjut," jelas Rujito.

Pada 10 Juni 2019, Polsek Cikupa mendapatkan laporan dari Polsek Bukit Pelindung, Polres Lampung Timur tentang keberadaan Amirudin yang sedang berada di Gunung Pelindung Lampung Timur untuk bertemu keluarganya.

Dari situ Polsek Cikupa segera mendatangi lokasi pelaku, didampingi Polsek Bukit Pelindung, akhirnya Amirudin berhasil diringkus.

Saat diinterogasi, pelaku juga mengaku ke luar daerah untuk melarikan diri.

"Pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban dan setelah itu pelaku kabur ke Bekasi dan ke Palembang," kata Rujito.

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved