Gosip Artis
KRIS Hatta Patahkan Hidung Rekan di Kafe Semanggi karena Cewek, Berkasnya Masih Diperiksa Jaksa
Gara-gara urusan cewek, artis Kris Hatta patahkan hidung rekannya di sebuah kafe di Semanggi. Berkasnya kini sudah dilimpahkan ke jaksa.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Suprapto
Gara-gara urusan cewek, artis Kris Hatta patahkan hidung rekannya di sebuah kafe di Semanggi. Berkasnya kini sudah dilimpahkan ke jaksa.
Berkas kasus penganiayaan dengan tersangka artis FTV Kriss Hatta, telah diserahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Sampai Rabu (18/9/2019), berkas masih dalam pemeriksaan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Karenanya hingga saat ini Kriss Hatta masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dengan tersangka Kriss Hatta itu, oleh pihak kejaksaan.
• Curhat Venna Melinda Usai Bercerai Nyaris Putus Asa Dibenci Anak-anaknya: Ketemu Saja Nggak Mau
"Masih di jaksa berkasnya dan kita tunggu hasilnya apa. Kalau sudah P-21 atau dinyatakan lengkap, maka kita serahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan," kata Kombes Argo Yuwono, Rabu (18/9/2019).
Menurut Argo, karena jaksa menilai berkas belum lengkap, maka keberadaan Kriss Hatta sampai kini masih dalam kewenangannya dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Tersangka masih ditahan di sini. Di Rutan Polda," katanya.
• UPDATE Polda Jatim Tolak Diintervensi Siapapun Soal Veronica, Termasuk Oleh PBB, Ini Alasannya
Kasus Kriss Hatta
Seperti diketahui Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap artis FTV Kriss Hatta karena dugaan kasus penganiayaan yang dilakukannya.
Kris Hatta diamankan petugas di tempat kos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Kriss Hatta diduga telah menganiaya korban atas nama Antony di cafe Dragon Fly, di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2019) dinihari sekira pukul 03.30.
Akibatnya wajah Antony luka dan berdarah, serta hidungnya patah. Ia kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya beberapa hari kemudian.
Menurut Argo, penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta terhadap korban berawal saat pacar Kriss diganggu seseorang ketika mereka berada di cafe Dragon Fly, Semanggi, Jakarta.
• EMPAT Menteri Ini Nilainya Paling Tinggi, Dinilai Layak Dipilih Lagi oleh Jokowi
• VIDEO: ALASAN Kenapa BJ Habibie Tak Wasiatkan Proyek Pesawat R80 Akhirnya Diungkap Putra Sulungnya
"Karena pacarnya diganggu, tersangka marah dan cekcok dengan seseorang, rekan Antony. Antony mencoba melerai. Namun justru tersangka Kriss memukul wajah Antony dan mengenai hidung sampai patah," kata Argo.
Kriss Hatta dihadirkan petugas saat jumpa pers kasus ini usai dibekuk polisi. Kriss dihadirkan do halaman Gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019) siang.
Dengan dikawal petugas, Kriss Hatta tampak tenang ketika dihadirkan ke hadapan wartawan. Ia tampil bersama sejumlah tersangka kasus kejahatan lainnya.
Wajah Kriss terlihat tetap cerah dan sedikit tersenyum saat melihat banyaknya wartawan yang hadir.
Kriss mengenakan baju tahanan warna oranye yang serupa dengan tersangka lainnya. Meskipun begitu, Kris Hatta tidak diborgol, sementara sebagian besar tersangka lain diborgol.
Saat jumpa pers, sejumlah wartawan sempat berteriak ke Kriss Hatta dan menanyakan kabarnya serta tanggapannya atas kasus yang menjeratnya.
"Saya, no comment," jawab Kriss Hatta singkat.
Argo mengatakan Kriss Hatta ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Antony dengan nomor LP/2019/IV/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 06 April 2019.
Dalam laporan Antony mengaku dianiaya Kriss Hatta di cafe Dragon Fly, di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat. Akibatnya wajah Antony luka dan berdarah serta hidungnya patah.
"Berdasarkan laporan itu petugas lakukan penyelidikan dengan memeriksa 5 saksi. Diantaranya saksi korban, saksi satpam cafe dan teman korban lainnya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).
Selain itu kata Argo pihaknya sudah memeriksa rekaman CCTV cafe dan benar dalam rekaman itu Kris Hatta menganiaya korban hingga wajah korban luka-luka dan hidung korban patah.
"Selain itu kami juga memiliki hasil visum korban sebagai barang bukti," katanya.
Argo menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi Rabu (6/4/2019) dinihari sekira pukul 03.30.
Karena perbuatannya kata Argo, Kriss Hatta dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan," kata Argo.