Keracunan Kopi

Ilegal dan Dilarang Sejak 2011, Kopi Cleng dan Kopi Jantan Sebabkan Warga Sumedang Keracunan

Kopi Cleng dan Kopi Jantan Dilarang Sejak 2011. BPOM Juga nyatakan kedua kopi itu ilegal. Kedua kopi itu sebabkan 10 orang keracunan

KOMPAS.com/AAM AMINULLAH
Korban keracunan usai minum kopi bermerek Kopi Cleng dirawat intensif di IGD RSUD Sumedang, Selasa (17/9/2019) malam. 

3. Yadi Taryadi (38), warga Desa Kebonjati, Kecamatan Sumedang Utara;

4. Imam Hilman (45), warga Dusun Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara;

5. Suparman Hadi Herma (57), warga Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara.

6. Yaya (47), warga Desa Licin, Kecamatan Cimalaka;

7. Reddy Suryadipraja (51), warga Kelurahan Regol wetan, Kecamatan Sumedang Selatan.

8. Didi (57), warga Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan;

9. Yanto Alanwari (24), warga Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka;

10. Marya (70), warga Dusun Gunturmekar, Kecamatan Tanjungkerta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Niat Ingin Perkasa, Belasan Warga Malah Keracunan Usai Minum Kopi Cleng",  "Kopi Cleng dan Kopi Jantan yang Sebabkan Belasan Warga Keracunan Ternyata Ilegal", dan udul "Kopi Cleng dan Jantan yang Buat 10 Warga Keracunan, Dilarang Beredar Sejak 2011"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved