Keracunan Kopi
Ilegal dan Dilarang Sejak 2011, Kopi Cleng dan Kopi Jantan Sebabkan Warga Sumedang Keracunan
Kopi Cleng dan Kopi Jantan Dilarang Sejak 2011. BPOM Juga nyatakan kedua kopi itu ilegal. Kedua kopi itu sebabkan 10 orang keracunan
Kasatnarkoba Polres Sumedang AKP Idan Wahyudin mengatakan, Kopi Cleng dan Kopi Jantan, telah dilarang peredarannya sejak 2011.
Diketahui dua kopi ini menyebabkan 10 warga di Sumedang keracunan.
"Pengakuan pedagang, itu mereka terima produknya dari sales. Salesnya pun tidak jelas identitasnya.
Sebelum menerima produk itu, penjual mengaku menerima kepastian bahwa produk tersebut aman dari sales tersebut. Jadi ini beredar ilegal dan diedarkan oleh sales," ujarnya, Rabu (18/9/2019).
Setelah kejadian itu, BPOM Bandung, Polres Sumedang, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat melakukan sidak ke sejumlah toko jamu, Rabu.
Namun, saat sidak ke tiga toko jamu di wilayah Sumedang kota, tidak ditemukan lagi produk bermerek Kopi Cleng dan Kopi Jantan itu.
Idan menuturkan, untuk memastikan produk tersebut tidak lagi dijual di pasaran, ke depan, pihaknya akan terus melakukan pengecekkan dan penyitaan jika ditemukan masih beredar produk serupa.
Saat ini pihaknya belum bisa menjamin produk tersebut sudah tidak lagi dijual di pasaran di wilayah Kabupaten Sumedang.
"Kami belum bisa menjamin produk itu tidak ada lagi di pasaran. Untuk itu kami akan terus melakukan pengecekan, khususnya ke toko-toko jamu di wilayah Sumedang.
Tapi kami imbau kepada penjual, bila masih ada agar tidak menjualnya," tuturnya.
Selain itu, kata Idan, terkait izin yang tercantum dalam kemasannya pun dipastikan palsu.
Idan menambahkan, pihaknya masih terus menelusuri sales penjual Kopi Cleng dan Kopi Jantan tersebut.
Staf Bagian Seksi Inspeksi BPOM Bandung Wenni mengatakan, jika dikonsumsi secara rutin, kopi penambah stamina yang diduga mengandung sildenafil dan tadalafil ini dapat merusak sistem saraf pusat.
Bahkan kandungan dalam kopi bisa menyebabkan kematian jika dikonsumi secara terus menerus.
"Kopi bermerek Kopi Cleng dan Kopi Jantan ini kami pastikan ilegal. Semua izinnya dipalsukan, ini dapat dilihat dari nomor registernya, memang palsu. Kopi penambah stamina ini diduga mengandul sildenafil dan tadafil," ujarnya.
Untuk memastikan kandungan yang terdapat di dalamnya sehingga menyebabkan orang yang mengonsumsinya keracunan, harus diteliti lebih lanjut.
"Kepastiannya perlu diuji lanjut, tapi biasanya untuk stamina pria itu kandungannya memang itu," tuturnya.
Untuk memastikan keaslian produk, warga dapat mengeceknya langsung melalui situs resmi BPOM.
"Warga diharapkan lebih berhati-hati. Jika ingin mengecek keaslian dan izin suatu produk dapat langsung mengakses situs BPOM," katanya.

PRODUK ILEGAL DENGAN REGISTER PALSU
BPOM Bandung memastikan, kopi bermerek Kopi Cleng dan Kopi Jantan yang menyebabkan belasan warga di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat merupakan produk ilegal.
Diketahui, belasan warga di Kabupaten Sumedang mengalami keracunan usai meminum kopi penambah stamina bermerek Kopi Cleng dan Kopi Jantan.
Akibatnya, belasan warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumedang itu harus menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Sumedang, Selasa (17/9/2019) malam.
Staf Bagian Seksi Inspeksi BPOM Bandung Wenni mengatakan, bila dikonsumsi secara rutin, kopi penambah stamina ini diduga mengandung sildenafil dan tadalafil.
"Kopi bermerek Kopi Cleng dan Kopi Jantan ini kami pastikan ilegal. Semua izinnya dipalsukan. Kopi penambah stamina ini diduga mengandul sildenafil dan tadafil," ujarnya kepada KOMPAS.com di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Rabu (18/9/2019) siang.
Wenni menuturkan, untuk memastikan kandungan yang terdapat di dalamnya sehingga menyebabkan orang yang mengonsumsinya keracunan, harus diteliti lebih lanjut.
"Kepastiannya perlu diuji lanjut, tapi biasanya untuk stamina pria itu kandungannya memang itu," tuturnya.
Wenni menuturkan, jika kopi itu dikonsumsi dapat menyebabkan kerusakan fungsi saraf pusat.
"Bila dikonsumsi secara terus menerus dapat menyebabkan kerusakan fungsi saraf pusat. Bisa berakibat kematian jika dikonsumsi secara rutin," tuturnya.
Sementara itu, ditemui KOMPAS.com di RSUD Sumedang, salah seorang korban asal Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang Redi Suryadipraja (51) mengaku awal mula merasakan efek kopi pusing dan lemas.
"Beberapa jam setelah minum Kopi Cleng, saya pusing lemas, jalan sempoyongan. Terus enggak sadarkan diri," katanya.
KORBAN CALON PENGANTIN PINGSAN
Belasan warga di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mengalami keracunan usai meminum kopi penambah stamina bermerek Kopi Cleng dan Kopi Jantan.
Akibatnya, belasan warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumedang itu harus menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Sumedang, Selasa (17/9/2019) malam.
Iin (25), calon istri dari salah seorang korban mengatakan, calon suaminya ini meminum kopi bermerek Kopi Cleng pada Senin (16/9/2019) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Iin menuturkan, sekitar pukul 21.00 WIB, calon suaminya tak sadarkan diri dan susah berdiri.
"Iya kayak yang hilang kesadaran gitu. Terus enggak bisa bangun kayak yang lumpuh gitu," ujarnya kepada KOMPAS.com di IGD RSUD Sumedang, Selasa malam.
Saat itu, kata Iin, ia langsung panik hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke IGD RSUD Sumedang.
"Saat itu juga langsung dibawa ke sini (RSUD Sumedang). Alhamdulillah sekarang mah kondisinya sudah membaik. Sudah mulai sadar gitu," tuturnya.
Sementara itu, Humas RSUD Sumedang Iman Budiman tidak berkomentar banyak terkait masuknya belasan korban diduga akibat keracunan pasca- minum kopi penambah stamina tersebut.
"Jumlahnya belasan, sebagian sudah pulang. (Korban) sudah datang dari beberapa hari lalu," ujarnya di IGD RSUD Sumedang.
Data yang dihimpun Kompas.com di IGD RSUD Sumedang, sedikitnya ada 10 warga yang hingga Selasa malam masih dirawat.
Kesepuluh warga itu sebagai berikut;
1. Ricky Ruhuana (34), warga Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara;
2. Pipik Sopyan (45), warga Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara;
3. Yadi Taryadi (38), warga Desa Kebonjati, Kecamatan Sumedang Utara;
4. Imam Hilman (45), warga Dusun Mekarjaya, Kecamatan Sumedang Utara;
5. Suparman Hadi Herma (57), warga Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara.
6. Yaya (47), warga Desa Licin, Kecamatan Cimalaka;
7. Reddy Suryadipraja (51), warga Kelurahan Regol wetan, Kecamatan Sumedang Selatan.
8. Didi (57), warga Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan;
9. Yanto Alanwari (24), warga Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka;
10. Marya (70), warga Dusun Gunturmekar, Kecamatan Tanjungkerta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Niat Ingin Perkasa, Belasan Warga Malah Keracunan Usai Minum Kopi Cleng", "Kopi Cleng dan Kopi Jantan yang Sebabkan Belasan Warga Keracunan Ternyata Ilegal", dan udul "Kopi Cleng dan Jantan yang Buat 10 Warga Keracunan, Dilarang Beredar Sejak 2011"