Revisi UU KPK

ENAM Tugas dan Kewenangan Dewan Pengawas KPK, Berhak Tolak Izin Penyadapan!

REVISI Undang-undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghasilkan struktur baru.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Penyadapan harus dilakukan paling lama 6 bulan sejak izin tertulis diterima penyidik.

Penyadapan bisa diperpanjang satu kali dengan jangka waktu 6 bulan.

Setelah Revisi UU KPK Disahkan, Tiga Fraksi Ini Baru Tolak Dewan Pengawas Ditunjuk Presiden

"Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)."

"Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama," begitu bunyi ayat 4.

Berdasarkan aturan yang ada sekarang, penyidik juga juga wajib melaporkan penyadapan secara berkala kepada pimpinan KPK.

Laode M Syarif Sebut Revisi UU KPK Lampaui Instruksi Jokowi, Dia Bilang Penindakan Bakal Lumpuh!

Apabila kasus telah rampung, hasil penyadapan harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan pengawas.

"Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas."

"Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak penyadapan selesai dilaksanakan."

KPK Kini Jadi Lembaga Eksekutif, Pegawainya Bersatus Aparatur Sipil Negara

Kewenangan Dewan Pengawas dalam memberikan izin penyadapan dipertegas dalam Revisi UU KPK pasal 37 b ayat 1 mengenai tugas Dewan pengawas.

"Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan," begitu bunyi pasal tersebut.

Sebelum revisi, penyadapan yang dilakukan KPK hanya diatur dalam satu pasal, yakni pasal 12 ayat 1.

"Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan." (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved