Revisi UU KPK

ENAM Tugas dan Kewenangan Dewan Pengawas KPK, Berhak Tolak Izin Penyadapan!

REVISI Undang-undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghasilkan struktur baru.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Dewan pengawas juga diberi kewenangan membentuk struktur organ pelaksana pengawas.

Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden.

Seleksi calon anggota dewan pengawas dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.

Malam Ini Wadah Pegawai Ajak Masyarakat Anti Korupsi Hadiri Pemakaman KPK

"Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 a, diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia," begitu bunyi pasal 37E ayat 1.

Bisa Tolak Izin Penyadapan

Salah satu poin krusial dalam revisi UU KPK yang baru saja disahkan DPR adalah mengenai mekanisme penyadapan.

Berdasarkan revisi yang disahkan dalam sidang paripurna, Selasa siang, penyadapan kini harus melalui izin Dewan Pengawas.

Dalam pasal 12 ayat 1 UU KPK yang baru saja direvisi, penyadapan dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.

Ini Kata DPR Soal Tudingan Pembahasan Revisi UU KPK Cacat Formil dan Terburu-buru

"Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas," bunyi pasal tersebut.

Ada pun alur penyadapan diatur dalam pasal yang sama di ayat 2. Dalam melakukan penyadapan, penyidik melapor pada pimpinan KPK, lalu pimpinan mengajukan izin tertulis kepada Dewan Pengawas.

"Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi," begitu bunyi ayat 2.

Kivlan Zen Idap Infeksi Paru-paru Stadium 2, Kondisi Rutan Polda Metro Jaya Dituding Jadi Penyebab

Selanjutnya dewan pengawas harus mengeluarkan izin paling lama 1 X 24 jam.

Dewan pengawas berhak menolak permintaan izin penyadapan tersebut.

"Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 x 24 jam terhitung sejak permintaan diajukan," demikian bunyi ayat 3.

DPR Sahkan Revisi UU KPK, Hanya 80 Wakil Rakyat yang Terlihat Hadir

Hasil penyadapan juga diatur dalam revisi UU KPK, pasal 12 C.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved