Jakarta
Pengemudi Mobil Nekat Tabrak Polisi Cuma Kena Tilang dan Ancaman Beberapa Bulan Penjara
Tavippudin yang menabrak Bripka Eka Setiawan hingga naik ke atas Kap dan jendela depan mobil hanya diganjar Surat Tilang.
Walau sangat ekstrem dan berbahaya, aksi yang dilakukan oleh pengendara mobil Honda Mobilo bernomor polisi B 1856 SIN, Tavippudin yang menabrak Bripka Eka Setiawan hingga naik ke atas Kap dan jendela depan mobil hanya diganjar Surat Tilang.
Keputusan tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi lantaran Tavippudin melanggar lalu lintas lantaran memarkirkan kendaraannya di pinggir Jalan Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (16/9/2019) sebelum insiden terjadi.
"Buat pengendara kita tilang sesuai pelanggarannya, yakni Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas karena melanggar lalu lintas," ungkapnya ditemui di Mapolsek Pasar Minggu pada Senin (16/9/2019).
Selain itu, Tavippudin katanya juga dikenakan Pasal 212 KUHP lantaran melawan aparat saat bertugas.
Dalam Pasal tersebut disebutkan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
• Bikin Merinding Lihat Ular Piton Sampai Anaconda Mati Terpanggang Akibat Kebakaran Hutan
• Lima Fakta Ketidakkompakan Pimpinan KPK, Saut Situmorang Dkk Mundur vs Basaria Pilih Bertahan
• Hotman Paris Ditolak, Wanita Cantik Malaysia Lebih Pilih Sule Meski Dijanjikan Hotel Mewah, Kenapa
Namun, apabila Bripka Eka melaporkan kejadian kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Pasar Minggu atas kejadian ekstrem tersebut, menurutnya hukuman pidana berat menanti Tavippudin.
"Sementara belum (lapor SPKT), karena itu untuk pidananya sementara Pasal 212 KUHP. Ringan memang tapi itu sementara, saat ini didalami sama Polres dan Polsek," tambahnya.
Walau begitu, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Tavippudin berikut barang bukti berupa mobil Honda Mobilo sekaligus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bernomor polisi B 1856 SIN.
Kronologis
Kompol Lilik menyebutkan, kejadian bermula saat Bripka Eka Setiawan bersama sejumlah anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan tengah melakukan operasi parkir liar di Jalan Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada pada Senin (16/9/2019) sekira pukul 14.30 WIB.
• Ilham Habibie Bantah Kabar Ayah-ibunya, BJ Habibie-Ainun Donorkan Mata untuk Thareq Kemal Habibie
Petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan katanya menemukan sebuah Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN tengah terparkir di bahu jalan.
Petugas pun melakukan pemerikasaan kelengkapan surat kendaraan kepada pengemudi yang diketahui bernama Tavipuddin.
"Akan tetapi pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut pengemudi tidak kooperatif dan berusaha untuk kabur," ungkapnya kepada wartawan di Polsek Pasar Minggu pada Senin (16/9/2019) petang.
Mengantisipasi agar Tavipuddin tidak melarikan diri, Bripka Eka Setiawan serta anggota Sudin Perhubungan Jakarta Selatan menghalangi kendaraan tersebut dengan menggunakan kendaraan Derek Dinas Perhubungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pengendara-mobil-tabrak-polisi.jpg)