Jakarta
Pengemudi Mobil Nekat Tabrak Polisi Cuma Kena Tilang dan Ancaman Beberapa Bulan Penjara
Tavippudin yang menabrak Bripka Eka Setiawan hingga naik ke atas Kap dan jendela depan mobil hanya diganjar Surat Tilang.
• Empat Fakta Umayah Korban Terbakar Tol Cipularang yang Sempat Dikabarkan Hilang
Meskipun sudah dilakukan penghalangan tetapi Tavipuddin, katanya, tetap melaju dan menabrakkan mobilnya ke arah Bripka Eka Setiawan yang membuat pagar betis.
Tak ayal kejadian tersebut membuat Bripka Eka Setiawan berada di atas kap mobil hingga sejauh sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.
Beragam imbauan telah disampaikan, tetapi pengemudi tidak menggubris dan melaju kencang.
"Anggota sudah mengimbau pengemudi kendaraan untuk berhenti, tetapi kendaraan tetap melaju sejauh sekitar 200 meter dan berhenti setelah menabrak mobil di depannya, Daihatsu Ayla Nopol B-1762-ZMA pengemudi atas nama Suyitno," jelasnya.
• Cakram Ban Depan Motor Sudah Digembok, Ternyata Maling Nekat Lakukan Ini
Usai menabrak dan dihentikan warga, sang pengemudi, katanya, segera digelandang ke Mapolsek Pasar Minggu berikut barang bukti, antara lain sebuah mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Akibat kejadian tersebut untuk petugas tidak mengalami luka, selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Reserse untuk melakukan pelaporan atau tidak ke pihak Kepolisian," jelasnya. (dwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pengendara-mobil-tabrak-polisi.jpg)