Seleksi Pimpinan KPK

Eks KPK Bambang Widjojanto Curiga Ada KKN Saat Seleksi Pimpinan KPK, KPK Sedang DiluluhLantahkan

"Indikasi bau sangit kolusif pemilihan capim KPK terasa menyengat. Parade kepongahan dipertontonkan secara seronok,

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin memasukkan suara ke dalam kotak saat pemilihan Capim KPK oleh Komisi III DPR melalui mekanisme voting di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari. 

Baru kali ini pansel itu seperti kurang kerjaan seperti tidak mempunyai konsep padahal ada tiga guru besar. Masa psikotesnya menggunakan isu isu radikalisme, pertanyaan nya itu seperti anak SMP," tutupnya.

Busyro Muqoddas (ANTARA /Reno Esnir)
Busyro Muqoddas (ANTARA /Reno Esnir) (Antaranews.com)

Soal Revisi UU KPK, Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Kritik Pegawai KPK Harus ASN

Busyro Muqoddas menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang menyetujui adanya revisi UU KPK no 30 tahun 2002 yang dianggap akan melemahkan KPK.

Walaupun Presiden Joko Widodo sudah menyatakan tidak menyetujui beberapa poin draft revisi, namun ada tiga poin yang tidak mendapatkan perhatian dari Presiden Joko Widodo, yang dianggap M Busyro Muqoddas bisa membunuh KPK.

Tiga poin tersebut adalah Pembentukan Dewan Pengawas KPK, kewenangan SP3 untuk menghentikan kasus, dan mengubah status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pegawai KPK harus ASN, itu pembunuhan. KPK itu dibentuk dengan mempunyai hak sendiri untuk merekrut pegawai yang itu berbasis pada masyarakat. Itu ada UU-nya," ujar M Busyro Muqoddas, Sabtu (14/9/2019).

Pegawai yang diambil dari masyarakat sipil tersebut dilatih untuk menjadi periset, penganalisis, dan penyidik.

Wanita Lansia 74 Tahun Kini Dalam Kondisi Kritis Usai Melahirkan Bayi Kembar

"Kita training salah satunya latihan mental dengan Kopassus. Hasilnya bisa independen karena tidak ada nilai-nilai dan budaya ASN di internal KPK," lanjut pria kelahiran Yogyakarta ini.

Bahkan untuk menjaga independensi, beberapa penyidik yang berasal dari Polri pun harus menanggalkan keanggotaannya ketika ingin menjadi pegawai tetap KPK.

"Ada 26 anggota Polri yang menjadi penyidik tetap KPK. Kita berunding dengan Kapolri Timur Pradopo dan setuju. Lalu ada 26 orang yang mencopot keanggotaan Polri-nya," ucapnya.

Mandat KPK

Sementara itu Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tidak bisa mengembalikan mandat kepada presiden karena mereka bukan mandataris presiden.

"Secara hukum, KPK itu bukan mandataris presiden, tidak bisa dia lalu mengembalikan mandat kepada presiden karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," kata Mahfud saat memberikan pernyataan terkait KPK di Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).

Kubu 01 Sebut Mahfud MD Menyerah Tanggapi Kubu 02, Dokumen Bukti KPU Tak Akan Bisa Diperiksa
Mahfud MD (Tribunnews)

Mahfud mengatakan, dalam ilmu hukum, mandataris berarti orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat.

Adapun yang diberi tugas disebut mandataris. "Sebelum 2002, presiden adalah mandataris MPR. Presiden diberi mandat dan yang bertanggung jawab MPR. Nah, KPK itu bukan mandataris presiden sehingga tak ada istilah hukum mandat kok dikembalikan," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved