Demokrasi
Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli Terkait Kasus Sri Bintang Pamungkas yang Dilaporkan oleh PITI
PITI melaporkan Sri Bintang atas dugaan penghasutan dan penyebaran kebencian melalui media eletronik.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Menurut Ipong, dalam laporannya Sri Bintang Pamungkas dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutann serta Pasal 28 junto Pasal 45 UU ITE.
"Kami meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Irjen Gatot Edy Pramono untuk mengambil langkah tegas terhadap video ancaman dari SBP tersebut. Sebab pelantikan Presiden akan dilakukan 20 Oktober mendatang," katanya.
Sebab kata Ipong jika dibiarkan bukan tidak mungkin, Sri Bintang Pamungkas akan lebih gencar menghasut dan memprovokasi masyarakat untuk menggagalkan pelantikan Presiden terpilih. "Dan ia bisa saja menggunakan segala cara untuk menggagalkan pelantikan itu," kata dia.