Demokrasi

Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli Terkait Kasus Sri Bintang Pamungkas yang Dilaporkan oleh PITI

PITI melaporkan Sri Bintang atas dugaan penghasutan dan penyebaran kebencian melalui media eletronik.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Tribunnews
Sri Bintang Pamungkas 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya juga tengah meminta keterangan beberapa saksi ahli terkait dilaporkannya Sri Bintang Pamungkas oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke pihaknya, beberapa waktu lalu.

PITI melaporkan Sri Bintang Pamungkas atas dugaan penghasutan dan penyebaran kebencian melalui media eletronik.

Berdasar video pidato Sri Bintang yang mengajak masyarakat menggagalkan pelantikan Presiden terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin pada 20 Oktober mendatang.

"Jadi, kami juga minta keterangan beberapa saksi ahli dalam melihat kasus ini. Ini bagian kajian dan analisa kita," kata Iwan.

Bima Aryo Lega Tahu Sparta yang Menggigit Yayan Hingga Tewas Akhirnya Diserahkan Kepada Kepolisian

Dengan begitu katanya nantinya dapat dilihat ada tidaknya unsur atau dugaan tindak pidana yang sudah dilakukan terlapor, seperti yang dituduhkan pelapor.

"Juga melihat dan mengkaji pasal yang tepat," katanya.

Terkait mangkirnya Sri Bintang dalam panggilan pertama penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, Iwan mengatakan akan kembali memanggil Sri Bintang dalam waktu dekat.

Sebelumnya politikus Sri Bintang Pamungkas mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (11/9/2019) lalu.

Sri Bintang Pamungkas Belum Hadir untuk Memenuhi Panggilan Polda Metro Terkait Pidatonya yang Viral

Sri Bintang dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai saksi atas dugaan penghasutan dan penyebaran kebencian melalui media eletronik.

Pemanggilan Sri Bintang ini merupakan tindak lanjut penyidik atas laporan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2019).

PITI melaporkan Sri Bintang terkait video pidatonya yang mengajak masyarakat menggagalkan pelantikan Presiden terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin pada 20 Oktober mendatang.

Karena Sri Bintang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu 11 September, maka Polda Metro Jaya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sri Bintang, dengan melayangkan surat panggilan ke dua.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (13/9/2019).

"Penyidik akan menentukan nantinya, jadwal pemeriksaan SBP dilakukan. Setelah itu surat panggilan dilayangkan," kata Argo.

Kemungkinan kata Argo, pemeriksaan kepada Sri Bintang dijadwalkan kembali pekan depan. Karenanya penyidik akan dilayangkan surat panggilan kedua setelah jawdal pemeriksan ditentukan.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved