Demokrasi
Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli Terkait Kasus Sri Bintang Pamungkas yang Dilaporkan oleh PITI
PITI melaporkan Sri Bintang atas dugaan penghasutan dan penyebaran kebencian melalui media eletronik.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya juga tengah meminta keterangan beberapa saksi ahli terkait dilaporkannya Sri Bintang Pamungkas oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke pihaknya, beberapa waktu lalu.
PITI melaporkan Sri Bintang Pamungkas atas dugaan penghasutan dan penyebaran kebencian melalui media eletronik.
Berdasar video pidato Sri Bintang yang mengajak masyarakat menggagalkan pelantikan Presiden terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin pada 20 Oktober mendatang.
"Jadi, kami juga minta keterangan beberapa saksi ahli dalam melihat kasus ini. Ini bagian kajian dan analisa kita," kata Iwan.
• Bima Aryo Lega Tahu Sparta yang Menggigit Yayan Hingga Tewas Akhirnya Diserahkan Kepada Kepolisian
Dengan begitu katanya nantinya dapat dilihat ada tidaknya unsur atau dugaan tindak pidana yang sudah dilakukan terlapor, seperti yang dituduhkan pelapor.
"Juga melihat dan mengkaji pasal yang tepat," katanya.
Terkait mangkirnya Sri Bintang dalam panggilan pertama penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, Iwan mengatakan akan kembali memanggil Sri Bintang dalam waktu dekat.
Sebelumnya politikus Sri Bintang Pamungkas mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (11/9/2019) lalu.
• Sri Bintang Pamungkas Belum Hadir untuk Memenuhi Panggilan Polda Metro Terkait Pidatonya yang Viral
Sri Bintang dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai saksi atas dugaan penghasutan dan penyebaran kebencian melalui media eletronik.
Pemanggilan Sri Bintang ini merupakan tindak lanjut penyidik atas laporan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2019).
PITI melaporkan Sri Bintang terkait video pidatonya yang mengajak masyarakat menggagalkan pelantikan Presiden terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin pada 20 Oktober mendatang.
Karena Sri Bintang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu 11 September, maka Polda Metro Jaya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sri Bintang, dengan melayangkan surat panggilan ke dua.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (13/9/2019).
"Penyidik akan menentukan nantinya, jadwal pemeriksaan SBP dilakukan. Setelah itu surat panggilan dilayangkan," kata Argo.
Kemungkinan kata Argo, pemeriksaan kepada Sri Bintang dijadwalkan kembali pekan depan. Karenanya penyidik akan dilayangkan surat panggilan kedua setelah jawdal pemeriksan ditentukan.
Sebelumnya Argo memastikan bahwa Sri Bintang Pamungkas mangkir dari panggilan penyidik Rabu (11/9/2019) lalu.
Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan organisasi Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Rabu (4/9/2019) sebelumnya.
PITI melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke polisi, terkait video pidato Sri Bintang yang mengajak masyarakat menggagalkan pelantikan presiden terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin pada 20 Oktober mendatang.
• Kanker Endometrium Ria Irawan Kembali Muncul yang Menyerang Bagian Kepala
Laporan PITI tercatat dalam nomor LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 4 September 2019.
"Menindaklanjuti laporan itu, maka kami jadwalkan memeriksa terlapor sebagai saksi," kata Argo.
Menurut Argo penyidik sudah lebih dulu memeriksa saksi dan pelapor dalam kasus ini, sebelum memanggil Sri Bintang Pamungkas. "Kami harapkan yang bersangkutan bersedia hadir," kata Argo.
Sebelumnya Sri Bintang Pamungkas merasa tidak menerima surat panggilan ke dirinya untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (11/9/2019).
Sehingga ia tidak memenuhi panggilan itu.
Seperti diketahui sebelumnya politisi Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan menimbulkan rasa kebencian terkait video pidatonya yang mengajak menggagalkan pelantikan presiden terpilih Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin pada 20 Oktober mendatang.
Pelaporan dilakukan oleh organisasi Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (4/9/2019).
Dan tercatat dalam nomor LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 4 September 2019.
Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra mengatakan pelaporan yang dilakukan pihknya disertai atau melampirkan barang bukti rekaman video pidato Sri Bintang Pamungkas yang dianggap menghasut dan mengajak masyarakat menggagalkan pelantikan Presiden terpilih Jokowi.
"Kami serahkan bukti berupa video saat SBP melakukan ajakan tersebut," katanya.
Menurut Ipong, pelaporan yang dilakukan pihaknya juga mewakili elemen masyarakat lainnya yakni Gerakan Taruna Nusantara (Getar Nusa), Ikatan Persaudaraan Tionghoa Indonesia (IPTI) dan Solidaritas Indonesia Bersatu (SIB).
"Sebab pidato SBP sudah cukup meresahkan dengan menghasut dan memprovokasi masyarakat untuk berbuat inskonstitusional," katanya.
Menurut Ipong, dalam laporannya Sri Bintang Pamungkas dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutann serta Pasal 28 junto Pasal 45 UU ITE.
"Kami meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Irjen Gatot Edy Pramono untuk mengambil langkah tegas terhadap video ancaman dari SBP tersebut. Sebab pelantikan Presiden akan dilakukan 20 Oktober mendatang," katanya.
Sebab kata Ipong jika dibiarkan bukan tidak mungkin, Sri Bintang Pamungkas akan lebih gencar menghasut dan memprovokasi masyarakat untuk menggagalkan pelantikan Presiden terpilih. "Dan ia bisa saja menggunakan segala cara untuk menggagalkan pelantikan itu," kata dia.