Revisi UU KPK

Jika Dalam Dua Tahun Penyidikan Tidak Selesai, Jokowi Setuju KPK Bisa Hentikan Kasus Alias SP3

PRESIDEN Jokowi setuju dengan usulan DPR, terkait poin Komisi Pemberantasan Korupsi bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Penulis: |
Instagram @Jokowi
Presiden Jokowi meresmikan Pembukaan Orientasi dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Anggota DPR RI dan DPD RI Terpilih Periode 2019-2024, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (26/8/2019) siang 

Jokowi pun tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan penuntutan.

 Ahok Berharap Habibie Diberi Umur Lebih Panjang, tapi Hidup Tuhan yang Tentukan

Menurut dia, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Lebih lanjut, Jokowi juga tidak setuju jika pengelolaan LHKPN dikeluarkan dari KPK, apalagi sampai diberikan pada kementerian dan lembaga lain.

"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan saat ini," ucapnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved