Selasa, 14 April 2026

BPJS Kesehatan Defisit, Iuran Naik: Diperkirakan Banyak Peserta Pindah Kelas

Iuran naik, BPJS Kesehatan perkirakan banyak peserta JKN akan pindah ke kelas yang lebih rendah dibandingkan saat ini.

Dokumentasi Warta Kota
Kantor BPJS Kesehatan 

Sementara, bila mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per orang dan tarif JKN untuk peserta mandiri kelas 2 diusulkan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lalu iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp 160.000.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tidak hanya menaikkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah juga akan menaikkan iuran untuk peserta mandiri.

Mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000 per bulan per orang.

Berikut Jumlah Pinjaman Disalurkan oleh Fintech yang Dirilis oleh OJK

Untuk kelas 2 dan kelas 1 masing-masing diusulkan meningkat menjadi Rp 75.000 dan Rp 120.000 per bulan per orang.

Sementara, bila mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per orang dan tarif JKN untuk peserta mandiri kelas 2 diusulkan sebesar Rp 110.000 per bulan per orang, lalu iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp 160.000.

Aktuaris BPJS Kesehatan, Ocke Kurniadi, mengaku belum mengetahui usulan mana yang akan diteken oleh presiden.

Sebanyak 96.000 Penumpang Dilayani di Bandara Yogyakarta International Airport

Namun, dia mengatakan pihaknya sudah memperkirakan akan terjadi perpindahan peserta ke kelas yang lebih rendah dibandingkan saat ini.

Sayangnya, Ocke tak merinci dengan detail berapa banyak perpindahan yang akan terjadi di masing-masing kelas.

Dia mengakaan akan ada peserta yang pindah ke kelas 2 dan kelas 3, bahkan pindah menjadi peserta PBI.

"Itu tergantung elastisitasnya. Kami duga dari semua kelas, sekitar 30 persen itu akan turun kelas," kata Ocke, Kamis (12/9/2019).

Jasa Marga Melakukan Razia Kendaraan ODOL, Ada 130 Kendaraan Tertangkap

Ocke mengatakan, BPJS Kesehatan tak mempersoalkan perpindahan kelas ini.

Menurutnya, selama kolektibilitas yang dijalankan masih baik, maka tak ada persoalan yang akan dialami.

Dia mengatakan, perpindahan kelas lebih baik dilakukan dibandingkan peserta yang menunggak iuran.

Dia mengatakan, dengan perpindahan kelas ini, maka peserta membayar iuran sesuai dengan kemampuan atau penghasilan yang dimilikinya.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved