Senin, 20 April 2026

Jasa Marga Melakukan Razia Kendaraan ODOL, Ada 130 Kendaraan Tertangkap

Razia kendaraan dengan dimensi dan beban melebihi kapasitas atau over dimension over load (ODOL) di Jalan Tol Purbaleunyi Km 120 Ruas Cipularang.

KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER
Razia kendaraan ODOL. 

Operasi ODOL akan digelar setiap hari kerja hingga satu bulan mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

Selain untuk mengantisipasi dan meminimalisasi kecelakaan, operasi ini juga menargetkan jalan tol dari kendaaan tak layak operasi atau bebas ODOL tahun 2020.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Razia kendaraan dengan dimensi dan beban melebihi kapasitas atau over dimension over load (ODOL) dilakukan oleh PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi, anak perusahaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Operasi ODOL dilakukan sejak Senin (9/9/2019) di Jalan Tol Purbaleunyi Km 120 Ruas Cipularang, Jawa Barat.

Menurut General Manager Jasamarga Cabang Purbaleunyi, AJ Dwi Winarsa, operasi ODOL dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan.

OJK Akan Cari Tahu soal Jumlah Investor Tunggal Reksadana Melonjak

Sebagai informasi, Jasamarga Cabang Purbaleunyi mencatat empat kasus kecelakaan yang terjadi di jalan tol sepanjang 122,9 kilometer tersebut selama kurun sembilan bulan tahun ini.

Dua di antaranya berupa tabrakan kendaraan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan pada Senin (2/9/2019) dengan korban meninggal dunia sebanyak sembilan orang, dan lima kendaraan pada Senin (9/9/2019).

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di Km 92, dan penyelidikan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta, penyebab kecelakaan pada Senin (2/9/2019) adalah kendaraan ODOL," kata Dwi dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/9/2019).

Dwi mengatakan, operasi ODOL akan digelar setiap hari kerja hingga satu bulan mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

Ingin Punya Rumah Pertama Tanpa KPR? Ini Tips dari Perencana Keuangan

Selain untuk mengantisipasi dan meminimalisasi kecelakaan, operasi ini juga menargetkan jalan tol dari kendaaan tak layak operasi atau bebas ODOL tahun 2020.

Hingga Rabu (11/9/2019), jumlah kendaraan yang terjaring operasi ini sebanyak 360 unit.

Rinciannya, 130 kendaraan berstatus melanggar operasi, 36 kendaraan bermuatan lebih (over load), 39 kendaraan berdimensi lebih (over dimension), enam kendaraan melanggar dimensi dan muatan (ODOL), 31 kendaraan tak memiliki kelengkapan dokumen laik operasi, dan 18 unit melanggar tata cara penarikan (TCP).

Pada operasi ini juga ditemukan kendaraan yang sangat membahayakan dengan muatan lebih mencapai 300 persen yaitu 35 ton dari batas maksimal 12 ton serta pelanggaran ukuran setinggi 1,6 meter dari ketentuan 1 meter.

Kanit I PJR Ditlantas Polda Jawa Barat Iptu Otong Rustandi mengatakan, pengemudi yang mengoperasikan kendaraan ODOL akan ditindak berupa penilangan.

Selama Bulan Oktober-Desember 2019, Bebas Visa ke Korea Selatan

"Selain tilang, kami sedang merencanakan untuk menyediakan lahan sebagai tempat transfer atau penurunan muatan lebih," kata Otong.

Untuk sementara solusinya adalah mengeluarkan kendaraan pelanggar di exit toll Cikamuning, dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan di ruas tol berikutnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved