Penyelundupan
Penyelundupan Tekstil dan Sepatu Asal China yang Merugikan Negara Rp 240 Miliar Per Tahun Terungkap
Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk 6 pelaku penyelundupan barang impor berupa tekstil dan sepatu asal China.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk 6 pelaku penyelundupan barang impor berupa tekstil dan sepatu asal China yang masuk ke Indonesia tanpa izin dan tidak membayar pajak.
Dari tangan mereka disita barang selundupan berupa 438 gulungan tekstil bahan kain; 259 koli ballpres berisi pakaian baru, pakaian bekas dan tas bekas; serta 5.668 koli sepatu berbagai merek atau kurang lebih sebanyak 120.000 pasang sepatu. Nilai total seluruh barang impor ilegal itu sekitar Rp 9 Miliar.
Keenam pelaku yang dibekuk adalah PL (63), H (30), AD (33), EK (44), NS (47), dan TKD (45).
Mereka diamankan dari tiga lokasi yakni dari Pelabuhan Tegar atau Marunda Center Terminal, di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; dari toko di Jalan Dahlia RT 13, RW 1, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat; dan dari Gudang Rukan Permata Ancol, Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, pada 29 Juli 2019, 27 Agustus 2019 dan 28 Agustus 2019.
• Camilan Tradisional yang Digemari BJ Habibie dengan Harga Berkisar Rp 5000 Memang Nikmat Disantap
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan dari enam pelaku mereka diketahui sudah beraksi menyelundupkan barang tekstil dari China ke Indonesia paling sedikit selama 2 tahun dan paling lama 10 tahun.
Yakni tersangka PL (63) sudah beraksi 8 tahun, tersangka H (30) sudah 8 tahun, tersangka AD (33) dua tahun, tersangka EK (44) 5 tahun, tersangka NS (47) selama 7 tahun dan tersangka TKD (45) selama 10 tahun.
"Barang selundupan tekstil dan sepatu yang kami sita ini adalah dalam satu kali pengiriman kelompok ini," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis.(12/9/2019).
• Pria Terus Diserang Burung Gagak Tiap Hari dalam Kurun 3 Tahun Meski Dia Menyelamatkan Seekor Burung
Karena dimasukkan ke Indonesia tanpa izin, kata Gatot maka berdampak pada kerugian negara akibat tidak dibayarkannya bea masuk barang impor.
"Estimasi kerugian negara akibat barang tekstil dan sepatu dalam ribuan ballpress yang diselundupkan ini mencapai sekitar Rp 5 Miliar, untuk sekali pengiriman yang dilakukan kelompok ini. Sementara dalam sebulan mereka paling sedikit melakukan 4 kali pengiriman atau penyelundupan barang," ujar Gatot.
Dengan begitu maka para penyelundup merugikan negara Rp 20 Miliar setiap bulannya dari bea masuk barang impor yang tidak dibayar.
"Jika sebulan negara rugi Rp 20 Miliar, maka dalam setahun para tersangka merugikan negara sekitar Rp 240 Miliar," kata Gatot.
Padahal para tersangka diketahui sudah ada yang beraksi selama 10 tahun.
"Maka, selama itu, bisa dihitung sendiri, bahwa kerugian negara karena ulah mereka cukup besar," katanya.
• Diungkap Dugaan Pelanggaran Firli Meski Kasus yang Diduga Menjerat TGB Tidak Jelas Kelanjutannya
Di mana dalam 10 tahun, negara kehilangan potensi pendapatan mencapai Rp 2,4 Triliun.
Gatot menjelaskan dari hasil penyelidikan pihaknya diketahui barang tekstil dan sepatu selundupan ini berasal dari China.