Revisi UU KPK

MAHFUD MD Sebut Aneh Jika Presiden Keluarkan Supres Terkait Revisi UU KPK, Sebut Dasarnya UU Ini

Mahfud MD menilai aneh Presiden Joko Widodo sampai mengeluarkan Supres terkait pembahasan revisi UU KPK yang diajukan DPR 2014-2019.

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Prof Dr Mohammad Mahfud MD mengatakan, aneh jika Presiden mengeluarkan Supres kepada DPR yang masa kerjanya tinggal 20 hari, guna membahas revisi UU KPK. 

Berdasarkan penelusuran Wartakotalive.com, ketentuan pembuatan Supres diatur dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Dalam UU No 12/2011 itu disebutkan Presiden memiliki waktu sampai 60 hari untuk menugasi menteri terkait guna membahas RUU bersama DPR.

Ayat 1 Pasal 49 UU No 12/2011: Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.

Ayat 2 Pasal 49 UU No 12/2011:  Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

Ayat 3 Pasal 49 UU No 12/2011: Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

 

Tanggapan KPK Terkait Supres Jokowi

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengirim surat presiden (surpres) kepada DPR, untuk melanjutkan pembahasan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melihat hal tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bila revisi UU KPK lolos menjadi UU, maka nama KPK mestinya harus diubah.

Tanggapan KPK Terkait Supres Jokowi ini disampaikan Agus Rahardjo terkait revisi Undang-Undang KPK.

Agus Rahardjo mengemukakan hal tersebut karena berdasar usulan Komisi III DPR, KPK tidak lagi menjadi lembaga negara yang menindak korupsi, namun hanya mencegah tindakan itu terjadi.

 Viral Wanita Lari Hanya Berpakaian Dalam dan Disebut Korban Pemerkosaan, Termyata Ini yang Terjadi

"Ya mungkin yang paling sederhana, singkatannya harus diubah (jadi) Komisi Pencegahan Korupsi," kata Agus Rahardjo kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).

Sebab, menurut Agus Rahardjo, dalam usulan DPR, penyadapan yang dilakukan KPK harus berdasarkan persetujuan dewan pengawas.

Padahal, penindakan kasus korupsi bisa dilakukan dengan dua cara.

 Konferensi PostgreSQL 2019 di Bali, Darah Segar Pertumbuhan Ekosistem Open Source di Indonesia

Salah satunya, dengan melakukan penyadapan, laporan masyarakat, atau operasi tangkap tangan (OTT).

Penyadapan pun dilakukan untuk pengembangan kasus dalam case building.

Dari pengalaman KPK, dari kasus besar, lembaga negara itu mengembangkan kasus melalui penyelidikan, salah satunya dengan penyadapan.

 BREAKING NEWS: Jokowi Janji Bangun Istana Presiden di Papua Tahun Depan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved