Revisi UU KPK

MAHFUD MD Sebut Aneh Jika Presiden Keluarkan Supres Terkait Revisi UU KPK, Sebut Dasarnya UU Ini

Mahfud MD menilai aneh Presiden Joko Widodo sampai mengeluarkan Supres terkait pembahasan revisi UU KPK yang diajukan DPR 2014-2019.

Editor: Suprapto
photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Prof Dr Mohammad Mahfud MD mengatakan, aneh jika Presiden mengeluarkan Supres kepada DPR yang masa kerjanya tinggal 20 hari, guna membahas revisi UU KPK. 

Mahfud MD menilai aneh Presiden Joko Widodo sampai mengeluarkan Supres terkait pembahasan revisi UU KPK yang diajukan DPR yang masa kerjanya tinggal beberapa hari.

KETUA Mahkamah Konstitusi 2008-2013 Prof Mohammad Mahfud MD beri komentar terkait Surpres terkait revisi UU KPK.

Menurut Mahfud MD, menjadi aneh jika Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat presiden (Surpres) terkait revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada anggota DPR periode 2014-2019.

Masa kerja dewan periode saat ini tinggal menghitung hari (tersisa 20 hari), sementara Presiden memiliki waktu sampai 60 hari untuk mengeluarkan Supres.

"Terkait keputusan DPR tgl 5-9-2019 tentang usul inisiatif Revisi UU-KPK akan menjadi sangat aneh jika Presiden membuat surpres persetujuan pembahasan kepada DPR yang sekarang," ujar Mahfud MD melalui akun twitternya.

Menurut Mahfud MD, berdasarkan ketentuan yang ada, Presiden memiliki waktu hingga 60 hari untuk menyikapi surat DPR terkait revisi UU KPK tersebut. 

Film Habibie & Ainun Bikin Bunga Citra Lestari Dekat Secara Emosi dengan BJ Habibie

UPDATE, Prada DP Tak Pernah Berencana Membunuh Fera Oktaria, Begini Alasan Kuasa Hukum Prada DP

"Padahal, DPR yang sekarang masa tugasnya tinggal 20 hari," ujar Mahfud MD.

Ketentuan Presiden memiliki waktu 60 hari memiliki alasan rasional.

Sebab, sebelum surpres dikeluarkan, di internal lembaga eksekutif harus ada dulu kajian yang mendalam oleh kementerian terkait.

"Tim dari kementerian harus mengkaji draft RUU dan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah itu baru Surpres," kata Mahfud MD melalui twitter, Sabtu  (7/9/2019).

Inilah kultwit Mahfud MD terkait revisi UU KPK.

@mohmahfudmd: Terkait keputusan DPR tgl 5-9-2019 ttg usul inisiatif Revisi UU-KPK akan menjadi sangat aneh jika Presiden membuat surpres persetujuan pembahasan kpd DPR yg skrng.
Mnrt ketentuan Presiden diberi waktu sekitar 60 hr utk menyikapinya; pd-hal DPR yg skrng masa tugasnya tinggal 20 hr
@mohmahfudmd:  Waktu 60 hr yg diberikan kpd Presiden adl rasional sebab sblm surpres dikeluarkan di internal lembaga Eksekutif hrs ada dulu kajian yang mendalam oleh kementerian.
Tim dari kementerian hrs mengkaji draft RUU dan menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Stlh itu baru Surpres

Cuitan Mahfud MD itu disampaikan sebelum Surpres Presiden Jokowi dikirimkan kepada DPR.

Surpres terkait revisi UU KPK dikirim ke DPR pada Rabu (11/9/2019).

"Supres RUU KPK sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Menurut Pratikno, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan dalam Supres, banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang diusulkan DPR.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved