Seleksi Pimpinan KPK

Konferensi Pers KPK Soal Pelanggaran Etik Irjen Firli, Marwata Sebut Basaria dan Agus Tidak Tahu

"Yang jelas tiga pimpinan menginginkan agar kasus Pak Firli itu ditutup," ujar Alexander saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III

ANTARA/NOVA WAHYUDI
Calon pimpinan KPK Alexander Marwata saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). 

"Karena yang bersangkutan sudah diberhentikan dengan hormat tanpa catatan," kata Alex.

Sebelumnya, KPK menyatakan, mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.

Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari mengatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui musyawarah Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

 Annisa Pohan Kenang Sosok Almarhum BJ Habibie, Ajak Keliling Rumah

"Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya adalah kami dengan suara bulat menyepakati dipenuhi cukup bukti ada pelanggaran berat," kata Tsani dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).

Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan tiga peristiwa.

Peristiwa pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.

Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.

 Menanti Film Habibie & Ainun 3, Hanung Bramantyo: Sekarang Pak Habibie Sudah Bertemu Ibu Ainun

Setelah itu, KPK mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Tsani mengatakan, pihaknya mempunyai bukti-bukti pelanggaran etik Firli berupa foto dan video yang didapat dari para saksi.

Namun, Tsani enggan menunjukkan bukti-bukti itu. "Karena ini kasus etik, pembuktiannya pun kita lebih ke arah materil. Substansi video itu tanpa harus Anda saksikan sudah kita kuatkan di sini," ujar Tsani. 

 Wacana Iuran BPJS Naik, Pemohon Kartu Sehat Kota Bekasi Meningkat 100 Persen

Tsani Annafari sendiri telah menyatakan akan mundur sebagai penasihat KPK bila ada orang yang cacat etik terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.

"Penyataan mundur yang saya sampaikan sebenarnya lebih pada upaya mengingatkan semua pihak yaitu pansel, Presiden, DPR, dan masyarakat bahwa pimpinan terpilih berdampak langsung pada kinerja internal KPK.

"Jika yang terpilih bermasalah, maka itu akan langsung mengganggu pelaksanaan tugas internal KPK termasuk tugas penasihat," kata Tsani.

Karangan bunga terpampang di depan Gedung KPK, Jumat (6/9/2019), berisi sindiran dan kata-kata penyemangat pemberantasan korupsi, terkait isu revisi UU KPK.
Karangan bunga terpampang di depan Gedung KPK, Jumat (6/9/2019), berisi sindiran dan kata-kata penyemangat pemberantasan korupsi, terkait isu revisi UU KPK. (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA)

 Tentang Tsani Annafari

Mohammad Tsani Annafari, S.Si, M.Sc, Ph.D. memperoleh gelar Sarjana Sains pada Program Studi Ilmu Komputer Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 1998.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved