Kemendagri Sebut Jumlah Wagub DKI Tetap Satu Orang
Kemendagri Sebut Jumlah Wagub DKI Tetap Satu Orang. Mereka Berpedoman Pada UU No 29 Tahun 2007 Tentang Pemprov DKI sebagai Ibu Kota NKRI.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara atas wacana DPRD DKI Jakarta mengenai Wakil Gubernur DKI Jakarta lebih dari satu orang.
Kemendagri memastikan pemerintah masih berpedoman pada UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami tidak bisa melarang orang berwacana, tapi isi wacananya tidak akan terealisasi bila tidak sesuai dengan UU dan peraturan lainnya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik saat dihubungi pada Rabu (11/9/2019).
• Jasad Bayi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Cisauk, Sang Ayah Akhirnya Diringkus di Ragunan
Akmal mengatakan, pemerintah juga masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Aturan mengatur bahwa jumlah Wagub di seluruh Indonesia tetap berjumlah satu orang.
“Sebagaimana pengaturan kontestasi Pilkada yang mensyaratkan berpasangan, sehingga tidak ada perbedaan untuk DKI maupun bukan DKI. Intinya perlakuan regulasinya tetap sama,” ujar Akmal.
Seperti diberitakan, DPRD DKI Jakarta sempat berwacana jumlah Wagub DKI ditambah.
Dalam rapat pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu, mereka mengusulkan agar jumlah kursi Wagub ditambah berdasarkan pengalaman Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dua periode dari 1997-2007 silam.
• Viral Ojek Online Antar Pesanan Pakai Sepeda di Bekasi, Begini Faktanya
• Nirwono Joga Minta Anies Jangan Cari Pembenaran Soal Rangkul PKL Berjualan di Trotoar
“Dalam rapat pembahasan tatib (tata tertib) tadi sih nggak dibahas, tapi usulan itu muncul beberapa waktu lalu karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, Wagub DKI itu ada empat.
Itupun didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta non-definitif, Pantas Nainggolan pada Selasa (10/9/2019).
Meski hanya berupa usulan, namun pihaknya tetap tidak ingin melanggar aturan yang berlaku. Aturan itu adalah UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Kebijakan Anies Rangkul PKL di Trotoar Bisa Rangsang Daerah Lain Ikuti Kebijakannya
• Pohon Palem Raksasa di Pondok Indah Dikhawatirkan Pengguna Jalan
• 30 Persen SD dan SMP di Kabupaten Bekasi Raih Predikat Sekolah Standar Nasional
“Tapi sekali lagi ini hanya sekadar usulan. Jadi prinsipnya kami tidak ingin melanggar aturan. Tetapi kalau ada peluang untuk memperbaiki aturan yah kenapa tidak,” ujar Pantas.
Saat era Gubernur Sutiyoso kursi Wagub DKI memang lebih dari dua. Saat itu dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 34 tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta, yang diteken oleh Presiden RI ke-3 BJ. Habibie.
Tidak hanya Wagub, namun kursi Gubernur yang telah ditetapkan Pimpinan DPRD kemudian dikonsultasikan kepada Presiden RI.
• Dinas Dukcapil DKI Jakarta Cetak 1,8 Juta Kartu Identitas Anak
• Pemkab Bekasi Targetkan 70 Persen Sekolah Raih Predikat Standar Nasional Dalam Tiga Tahun Ini
• Walau Berbahaya, Pohon Palem di Pondok Indah Tidak Bisa Asal Ditebang
Namun saat era Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhono (SBY), aturan itu dicabut dan diganti dengan UU Nomor 29 tahun 2007.
Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Idris Ahmad mempertanyakan payung hukum yang diusulkan anggota lain terhadap penambahan jumlah Wagub DKI. Hingga kini, PSI masih mencari tahu dasar hukum mengenai aturan itu.
“Kalau masih sebatas wacana kan silakan saja, tapi itu tidak masuk dalam pembahasan tatib,” kata Idris.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20190129dprd-anies-harus-kordinasi-pemerintah-pusat.jpg)