Seleksi Pimpinan KPK
Calon Pimpinan Ini Sebut Wadah Pegawai KPK Masalah dan Merasa Seperti di Awan-awan
CALON pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango menyebut Wadah Pegawai KPK sebagai masalah internal di komisi anti-rasuah tersebut.
"Kemarin ada problem muncul pegawai KPK gugat keputusan," ucap hakim Pengadilan Tinggi Bali itu, ketika tes uji publik dan wawancara di Gedung 3, Lantai 1, Setneg, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2019).
"Mahkamah Agung organisasi besar dan sumber daya manusianya banyak."
"Saya belum pernah dengar misalnya hakim dipindah ke Manado, lalu gugat Mahkamah Agung," tuturnya.
• Rizieq Shihab Minta BPIP Dibubarkan Lalu Disuruh Mendagri Belajar Pancasila, Bagaimana Nasib FPI?
Tidak hanya itu, Nawawi juga menyinggung beberapa kali pimpinan KPK tidak tahu jika ada Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Membaca hal tersebut, dia meyakini organisasi KPK tidak sehat.
"Ada OTT tapi pimpinan belum tahu, beberapa kali seperti ini. Ada problem di dalam organisasi ini."
• Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2014-2019 Minta Honor karena Kerja Melebihi Masa Bakti
"Saya bisa katakan organisasi KPK tidak sehat dan butuh obat. Sudah digugat oleh pegawai, pimpinannya kalah lagi," paparnya.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Ganarsih lantas berharap hadirnya capim berlatar belakang hakim, KPK bisa menang melawan sejumlah tersangka.
Diketahui, belakangan banyak tersangka kasus korupsi di KPK yang berani melawan melalui jalur hukum, dengan mengajukan permohonan praperadilan.
• Wanita Dalang Pembunuhan Ayah dan Anak Ingin Kuasai Rumah Korban untuk Bayar Utang Rp 7 Miliar
Tampaknya praperadilan sudah menjadi tren para tersangka. Tidak bisa dipungkiri juga, sejumlah tersangka malah berhasil menang melawan KPK.
"Apabila bapak di sana (KPK), ada harapan bisa menjaga agar kalau terjadi praperadilan, KPK menang. Setuju tidak?" Tanya Yenti Ganarsih.
"Jadi sampai saat ini bu, ada kurang lebih lima praperadilan KPK yang dikabulkan."
• PNS Rekrutan Tahun 2017 ke Atas Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru, Tidak Perlu Beli Atau Kontrak Rumah
"Ini sebetulnya tamparan keras di luar keputusan Mahkamah Agung terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT)," ujar Nawawi.
"Mereka (KPK) tidak hati-hati di dalam penetapan tersangka, mengingat ada batasan tidak boleh menghentikan status atau SP3."
"Kalau tidak boleh SP3, jangan teledor dalam penetapan tersangka," tegas Nawawi.
• Calon Pimpinan KPK Ini Sebut Operasi Tangkap Tangan Melanggar Prinsip Ilmu Hukum