Ganjil Genap
Ingat, Cuma 12 Kendaraan Ini yang Bebas Melintas di Ruas Ganjil Genap
Perluasan ganjil genap tersebut berlaku untuk 25 ruas jalan, dengan penerapan waktu Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, bagi pengendara yang melakukan pelanggaran akan didenda maksimal Rp 500.000.
MULAI Senin (9/9/2019) kemarin pemberlakukan perluasan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota Jakarta resmi diterapkan.
Perluasan ganjil genap tersebut berlaku untuk 25 ruas jalan, dengan penerapan waktu Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional.
Kendati demikian tidak semua kendaraan diberlakukan ganjil genap. Ada 12 kendaraan bermotor yang memiliki pengecualian melintas di koridor ganjil genap.
• 161 Pelanggar Ganjil Genap di 3 Ruas Jalan Jaksel, Sebagian Besar Pilih Surat Tilang Biru
• Jalan Gatot Subroto Macet Parah Bukannya Terurai Saat Hari Perdana Penerapan Perluasan Ganjil Genap
• VIDEO: Sosialisasi Ganjil Genap Diklaim Kurangi Jumlah Pelanggar
Dari 12 kendaraan bebas ganjil genap itu, salah satu yang mendapat pengecualian ialah mobil listrik dan kendaraan untuk penyandang disabilitas.
Kemudian kendaraan kendaraan umum, hingga pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden serta tamu kenegaraan.
Panit Tindak Satwil Jakarta Selatan Ipda Deni Setiawan mengatakan, pengemudi diharapkan mengenali peraturan baru ini, sebab pemberitahuan dan sosialiasi sudah berlangsung cukup lama.
"Harapan kami ke depan tidak ada lagi pelanggaran, karena sudah jelas mengenai sosialiasi, juga rambu sudah dipasang, hal ini untuk keselamatan, ketertiban dan kelancaran di jalan," kata Deni yang ditemui di Fatmawati, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Perluasan wilayah ganjil genap sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran akan didenda maksimal Rp 500.000.
Daftar kendaraan bebas melintas di ruas ganjil genap:
1. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulan
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan listrik