Ganjil Genap

Ingat, Cuma 12 Kendaraan Ini yang Bebas Melintas di Ruas Ganjil Genap

Perluasan ganjil genap tersebut berlaku untuk 25 ruas jalan, dengan penerapan waktu Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB.

Warta Kota/Dwi Rizki
Seorang pengendara mobil kena tilang karena melanggar aturan ganjil genap saat melintas di Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (9/9/2019) siang. 

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :

a). Presiden atau wakil presiden

b). Ketua MPR atau DPR atau DPD

c). Ketua MA, MK, KY, BPK

9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri. (Gilang Satria)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Lagi, Ini 12 Kendaraan yang Bebas Ganjil-genap"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved