Ganjil Genap
Ingat, Cuma 12 Kendaraan Ini yang Bebas Melintas di Ruas Ganjil Genap
Perluasan ganjil genap tersebut berlaku untuk 25 ruas jalan, dengan penerapan waktu Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB.
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :
a). Presiden atau wakil presiden
b). Ketua MPR atau DPR atau DPD
c). Ketua MA, MK, KY, BPK
9. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri. (Gilang Satria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Lagi, Ini 12 Kendaraan yang Bebas Ganjil-genap"