Dukung Anies Baswedan Trotoar Bisa Dipakai Berdagang, Keponakan Surya Paloh: Apa Masalahnya?
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Nasdem Wibi Andrino, mendukung penuh wacana Anies Baswedan yang memberikan ruang PKL berjualan di trotoar.
Mereka menggugat Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pasal 25 ayat 1, tentang kewenangan Gubernur DKI Jakarta memberikan izin trotoar dan jalan sebagai tempat usaha PKL.
Putusan MA tersebut mengamanatkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 pasal 25 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku.
• Suami Pasang Status WhatsApp Sedang Berada di Tol Cipularang, Istri Kalang Kabut Cari Informasi
Anies Baswedan menjelaskan, seluruh trotoar di Indonesia sebetulnya bisa dipakai untuk berjualan, namun ada aturannya.
Ketentuan ini harus dipatuhi agar keberadaan pedagang tidak menyulitkan pejalan kaki yang melintas.
“Aturan-aturannya banyak dan memang mengizinkan, dan itu berlaku di seluruh Indonesia."
• Amien Rais Minta Pemindahan Ibu Kota Dibatalkan, Lalu Sebut Pemerintah Menunggu Studi Beijing
"Emang enggak boleh trotoar dipakai untuk berjualan? Se-Indonesia tuh (aturannya),” ungkap Anies Baswedan.
Meski pasal 25 ayat 1 Perda Nomor 8 tahun 2007 dibatalkan, Anies Baswedan berdalih ada payung hukum di atas Perda yang mengatur pedagang berjualan di trotoar.
Misalnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
• Sopir Truk Korban Kecelakaan di Tol Cipularang Bolak-Balik Ngaca Sebelum Meninggal
Aturan itu dikeluarkan mengacu pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Selain itu, Anies Baswedan juga berpedoman pada Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.
Juga, Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
• Menteri Perhubungan Persilakan Cina Investasi Bangun Transportasi di Ibu Kota Baru Indonesia
Serta, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012, dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti Permen PU. Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kami,” terang Anies Baswedan.
Karena itu, Anies Baswedan menilai satu pasal di Perda yang dibatalkan itu bukan berarti pemerintah langsung tidak mengizinkan pedagang berjualan.
• IPW Ungkap Dua Strategi Pihak Asing Provokasi Kerusuhan di Papua, Dikendalikan dari Empat Kota Ini