Reformasi Birokrasi

Video Fahri Hamzah Ungkap KPK Lembaga Hiburan Bukan Pemberantas Korupsi dan UU KPK Pun Disetujui DPR

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyatakan, KPK hanya tidak lain merupakan lembaga hiburan, tapi dia sama sekali tidak terhibur oleh permainan KPK.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah 

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu, sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.

Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik. (Ihsanuddin)

Tautan asal

Sementara itu, sejumlah kalangan masih berupaya untuk menjadikan KPK bukan lagi lembaga sementara, tapi lembaga yang permanen.

Dengan adanya revisi UU KPK yang sudah disetujui DPR, secara bertahap lembaga yang adikuasa itu akan segera dipangkas kewenangannya dan lembaga hukum akan diperkuat.

Adanya lembaga pengawasan memang diperlukan untuk mencegah KPK melampaui kewenangan atau melakukan abuse of power dalam kegiatannya.

Tom Cruise 2020 Menargetkan Kursi Presiden Amerika Serikat untuk Menekuk Donald Trump

Tom Cruise Bisa Ubah Peta Kekuatan Partai Republik Meski Donald Trump Adalah Petahana

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved