Reformasi Birokrasi

Video Fahri Hamzah Ungkap KPK Lembaga Hiburan Bukan Pemberantas Korupsi dan UU KPK Pun Disetujui DPR

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyatakan, KPK hanya tidak lain merupakan lembaga hiburan, tapi dia sama sekali tidak terhibur oleh permainan KPK.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah 

Setelah diketok di Paripurna, Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.

"Ada tekad untuk menyelesaikan masa sidang ini," kata Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Hendrawan meyakini revisi UU ini bisa selesai dalam waktu singkat karena seluruh fraksi sudah satu suara.

Ia menyatakan, semua fraksi yang ada di Baleg sepakat bahwa UU KPK harus direvisi.

"Kalau tidak (sepakat) ngapain dibawa ke paripurna hari ini."

"Kalau tidak, kan hanya menambah pekerjaan rumah (DPR periode) yang akan datang," ujar Hendrawan.

Hendrawan juga optimistis revisi UU ini akan cepat selesai karena DPR sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah.

Apalagi, kata dia, prinsipnya pemerintah juga sudah menyetujui revisi ini sejak lama sejak 2015.

Hanya saja pembahasannya sempat tertunda.

"Nanti, kita lihat (sikap pemerintah). Sebenarnya revisi ini sudah disepakati DPR dan pemerintah makanya masuk Prolegnas," kata dia.

Berdasarkan rapat Baleg pada 3 September 2019 dengan agenda pandangan fraksi-fraksi tentang penyusunan draf revisi UU KPK ada enam poin revisi UU KPK.

Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.

Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.

Pertunjukan Gajah Dinilai Hiburan yang Sayang Dilewatkan Meski Sedikit yang Tahu Gajah Itu Disakiti

Untuk diketahui, status KPK selama ini sebagai lembaga ad hoc independen yang bukan bagian dari pemerintah.

Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved