Reformasi Birokrasi

Video Fahri Hamzah Ungkap KPK Lembaga Hiburan Bukan Pemberantas Korupsi dan UU KPK Pun Disetujui DPR

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyatakan, KPK hanya tidak lain merupakan lembaga hiburan, tapi dia sama sekali tidak terhibur oleh permainan KPK.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah 

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyatakan, KPK jelas merupakan lembaga politik dan lembaga hiburan yang tidak memberantas korupsi.

Berikut alasan yang disampaikannya di balik pernyataan tersebut.

"Ada kepala daerah diintip, ada yang tidak, ada yang ditindak, ada yang tidak," katanya dalam sebuah pernyataan kepada wartawan yang diunggah di media sosial, yang dikutip Warta Kota, Kamis (5/9/2019).

Fahri Hamzah menjelaskan, jika pansus KPK terus bekerja, semua yang dilakukan KPK untuk melaksanakan kesewenang-wenangan itu akan terbongkar.

"Skandal, semua itu skandal."

"Kasus si ini ditutup, kasus si itu dibuka."

"Si ini di-OTT, si itu tidak di-OTT."

"Gubernur ini diintip, gubernur itu tidak diintip, semuanya skandal."

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019)
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019) (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

"Semua ini akan meledak, tunggu saja."

"KPK itu lembaga politik, bukan penegakan hukum, saya ulang-ulang cuma orang tidak mau nyambung otaknya."

"Karena mereka memilih siapa yang dilindungi, siapa yang dibuka, siapa yang dihancurkan, siapa yang ditutupi."

"Siapa yang tidak diteruskan, siapa yang diteruskan."

"Pemilihan itu tidak berdasarkan hukum, sudah diomongkan Arief Budiman."

Warga Merobohkan Patung Columbus Bukan Penemu Tidak Lebih Hanya Bajak Laut Pelaku Genosida Terbesar

Gadis Jerman 19 Tahun Dinodai 2 Pria Israel Cuma Berselang Pekan Gadis Inggris Digilir Pria Israel

"Kalau pansus diteruskan, pimpinan parpol tidak ditekan, Insya Allah terbongkar itu, cuma ditakut-takuti."

"Besok akan ada nyanyian baru, meledak nanti."

"Skandal di dalamnya menutup kasus yang menutupi Bank Century, BLBI, Sumber Waras, Rp 125 triliun Freeport, RJ Lino, reklamasi."

"Kita dihibur terus dengan OTT, silakan saja yang mau terhibur."

"Saya tidak mau terhibur, ini skandal, ini penipuan."

"Sebagian geng pergi ke majalah T**** berikan dokumen kemudian diungkap oleh mereka."

"Tidak percaya saja karena setiap hari, dia menangkap orang."

"Semuanya skandal."

Selain merinci sejumlah kasus korupsi yang tidak jelas kelanjutannya, Fahri Hamzah juga mengungkap skandal korupsi dalam kasus Newmont.

Kasus korupsi yang melibatkan Newmont itu diduga melibatkan bekas gubernur berinisial TGB, yang kasusnya juga tidak diketahui rimbanya untuk diselesaikan sesuai proses hukum.

Sementara itu, Kompas.com mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.

"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR Utut Adianto selaku pimpinan rapat.

Seluruh anggota DPR yang hadir pun kompak menyatakan setuju.

Tak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.

Tok!

Utut pun langsung mengetok palu sidang tanda diresmikannya revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR.

Tanggapan setiap fraksi atas usul RUU ini lalu langsung diserahkan secara tertulis kepada pimpinan, tidak dibacakan di dalam rapat paripurna.

Pria Terus Diserang Burung Gagak Tiap Hari dalam Kurun 3 Tahun Meski Dia Menyelamatkan Seekor Burung

Setelah diketok di Paripurna, Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.

"Ada tekad untuk menyelesaikan masa sidang ini," kata Anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Hendrawan meyakini revisi UU ini bisa selesai dalam waktu singkat karena seluruh fraksi sudah satu suara.

Ia menyatakan, semua fraksi yang ada di Baleg sepakat bahwa UU KPK harus direvisi.

"Kalau tidak (sepakat) ngapain dibawa ke paripurna hari ini."

"Kalau tidak, kan hanya menambah pekerjaan rumah (DPR periode) yang akan datang," ujar Hendrawan.

Hendrawan juga optimistis revisi UU ini akan cepat selesai karena DPR sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah.

Apalagi, kata dia, prinsipnya pemerintah juga sudah menyetujui revisi ini sejak lama sejak 2015.

Hanya saja pembahasannya sempat tertunda.

"Nanti, kita lihat (sikap pemerintah). Sebenarnya revisi ini sudah disepakati DPR dan pemerintah makanya masuk Prolegnas," kata dia.

Berdasarkan rapat Baleg pada 3 September 2019 dengan agenda pandangan fraksi-fraksi tentang penyusunan draf revisi UU KPK ada enam poin revisi UU KPK.

Pertama, mengenai kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.

Pegawai KPK ke depan juga akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.

Pertunjukan Gajah Dinilai Hiburan yang Sayang Dilewatkan Meski Sedikit yang Tahu Gajah Itu Disakiti

Untuk diketahui, status KPK selama ini sebagai lembaga ad hoc independen yang bukan bagian dari pemerintah.

Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.

Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu, sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.

Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.

Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.

Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik. (Ihsanuddin)

Tautan asal

Sementara itu, sejumlah kalangan masih berupaya untuk menjadikan KPK bukan lagi lembaga sementara, tapi lembaga yang permanen.

Dengan adanya revisi UU KPK yang sudah disetujui DPR, secara bertahap lembaga yang adikuasa itu akan segera dipangkas kewenangannya dan lembaga hukum akan diperkuat.

Adanya lembaga pengawasan memang diperlukan untuk mencegah KPK melampaui kewenangan atau melakukan abuse of power dalam kegiatannya.

Tom Cruise 2020 Menargetkan Kursi Presiden Amerika Serikat untuk Menekuk Donald Trump

Tom Cruise Bisa Ubah Peta Kekuatan Partai Republik Meski Donald Trump Adalah Petahana

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved