Artis Tersangkut Narkoba

Tersangkut Kasus Narkoba, Roro Fitria Jadi Instruktur Tari di Rutan Pondok Bambu

"Saya mengikuti semua kegiatan di rutan. Baik dari segi agama, pengajian pagi dan siang, mengikuti kegiatan seni dan olahraga."

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Roro Fitria (berbaju putih) digandeng petugas saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). 

Dia dianggap bersalah dan melanggar hukum atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Roro Fitria dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, dia ditangkap polisi pada 14 Februari 2018, di kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan terhadapnya karena diduga memesan narkotika jenis sabu seberat tiga gram.

Dia memesan sabu kepada fotografernya bernama Wawan seharga Rp 5 juta. Rinciannya, Rp 4 juta untuk membeli sabu dan Rp 1 juta untuk jasa pemesanan.

Lap Dapur Penuh Bakteri Bisa menyebabkan Keracunan Makanan, Ayo Bersihkan Dapur!

Makan Pisang Setiap Hari Bisa Menyehatkan Jantung dan Menurunkan Berat Badan

Akan tetapi, pemesanan sabu hanya tersedia sebanyak 2 gram.

Kemudian, dia meminta sabu dikirim menggunakan jasa ojek online yang kemudian dia ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 1,599 gram netto.

Saat melakukan pemesanan, dia memakai nama orang tuanya  dan dikirim ke rumah Roro.

Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba di rumahnya bersama  WH dan polisi.

Kemudian, polisi menangkap Roro di rumahnya dan menyita barang bukti, serta menggeledah rumah orang tua Roro Fitria.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved