Artis Tersangkut Narkoba
Tersangkut Kasus Narkoba, Roro Fitria Jadi Instruktur Tari di Rutan Pondok Bambu
"Saya mengikuti semua kegiatan di rutan. Baik dari segi agama, pengajian pagi dan siang, mengikuti kegiatan seni dan olahraga."
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Aktris Roro Fitria mengaku sangat berat menjalani hidup di penjara selama 20 bulan ini akibat tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.
Untuk mencegah stres selama di bui di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, dia mencoba untuk berpikir positif dan melatih kesabarannya.
"Yang beda selama saya di penjara adalah tingkat kedewasaan, kredibilitas diri saya, dan saya menganggap ini adalah takdir Allah yang telah ditetapkan kepada saya," kata Roro Fitria.
Roro Fitria mengatakannya seusai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
"Saya hanya bisa sabar dan berikhtiar selama di dalam penjara," katanya lagi.
Selain memasrahkan diri kepada Tuhan, agar hatinya gembira, dia mengaku sering mengikuti kegiatan di Rutan Pondok Bambu.
Bagi dia, semua kegiatan yang dijalaninya selama di penjara bertujuan untuk mendapatkan kedamaian hati.
• 20 Bulan Meringkuk di Penjara, Roro Fitria Merasa Berat dan Sakit Hati
• Ogah Disebut Pengedar Narkoba, Roro Fitria Ajukan PK
Dia tidak ingin menjalani masa hukuman penjara dalam kesedihan.
"Saya mengikuti semua kegiatan di rutan. Baik dari segi agama, pengajian pagi dan siang, mengikuti kegiatan seni dan olahraga, seperti senam dan lain-lain," ucapnya seraya tersenyum.
Tak hanya itu, pemilik nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami yang lahir di Yogyakarta, 29 Desember 1979 itu mengaku senang mengikuti kegiatan di rutan.
Kegiatan yang rutin dijalani pemain sinetron sekaligus disc jockey ini menari dan menyanyi.
"Aku jadi instruktur nari juga di lapas (lembaga pemasyarakatan--Red)," ucapnya seraya tersenyum.
Selain itu, selama di penjara, kebutuhan gizinya tercukupi. Bahkan, tubuhnya terlihat semakin berisi saat di penjara.
"Iya berat badan nambah," ujar Roro Fitria tersenyum lagi.
• Roro Fitria Jalani Sidang Kasus Narkotika Tanpa Seragam Tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Seperti diberitakan sebelumnya, Roro Fitria divonis empat tahun kurungan penjara dan denda Rp 800 juta.
Dia dianggap bersalah dan melanggar hukum atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Roro Fitria dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, dia ditangkap polisi pada 14 Februari 2018, di kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan terhadapnya karena diduga memesan narkotika jenis sabu seberat tiga gram.
Dia memesan sabu kepada fotografernya bernama Wawan seharga Rp 5 juta. Rinciannya, Rp 4 juta untuk membeli sabu dan Rp 1 juta untuk jasa pemesanan.
• Lap Dapur Penuh Bakteri Bisa menyebabkan Keracunan Makanan, Ayo Bersihkan Dapur!
• Makan Pisang Setiap Hari Bisa Menyehatkan Jantung dan Menurunkan Berat Badan
Akan tetapi, pemesanan sabu hanya tersedia sebanyak 2 gram.
Kemudian, dia meminta sabu dikirim menggunakan jasa ojek online yang kemudian dia ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 1,599 gram netto.
Saat melakukan pemesanan, dia memakai nama orang tuanya dan dikirim ke rumah Roro.
Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba di rumahnya bersama WH dan polisi.
Kemudian, polisi menangkap Roro di rumahnya dan menyita barang bukti, serta menggeledah rumah orang tua Roro Fitria.