Artis Tersangkut Narkoba
Ogah Disebut Pengedar Narkoba, Roro Fitria Ajukan PK
"Hati kecil saya kecewa tapi ya saya ikuti semuanya, proses hukum saya serahkan ke kuasa hukum," kata Roro Fitria
Penulis: Arie Puji Waluyo |
Aktris Roro Fitria mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Raya Ampera, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Roro Fitria mengatakan, kehadirannya ke PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang atas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus narkotikanya.
Dalam PK nya tersebut, Roro Fitria keberatan terhadap vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Vonis hakim itu menghukumnya empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada 18 Oktober 2018.
Namun, sidang PK ditunda karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap memberikan tanggapan atas PK dari Roro yang diajukannya sejak 12 Agustus 2019.
"Hati kecil saya kecewa tapi ya saya ikuti semuanya, proses hukum saya serahkan ke kuasa hukum," kata Roro Fitria yang didampingi kuasa hukumnya, Fedhli Faisal dan Darma Praja.
• Roro Fitria Jalani Sidang Kasus Narkotika Tanpa Seragam Tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Fedhli Faisal menjelaskan, alasan kliennya mengajukan PK karena Roro Fitria keberatan atas putusan hakim yang menghukumnya layaknya pengedar narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan fakta persidangan, klien kami tak terlibat dalam peredaran gelap narkotika," kata Fehdli Faisal.
"Artinya dia (Wawan--fotografer) menyuruh Roro membeli sendiri tujuannya untuk digunakan sendiri dan bersama Wawan," katanya lagi.
Menurut dia, tak ada tujuan kliennya untuk transaksi dan atau peredaran gelap narkotika.
Fedhli menambahkan, keputusan Hakim PN Jakarta Selatan yang menghukum Roro Fitria sesuai pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah keputusan salah.
"Sehingga bagi kami, yang paling tepat pasal untuk klien kami pasal 127 ayat 1a UU Narkotika. Karena klien kami adalah korban penyalahgunaan narkotika," ucap Fedhli Faisal.
• Empat Bulan Lagi Punya Anak Kembar, Syahnaz Sadiqah Masih Kebingungan Menjadi Ibu
• Dikaruniai Bayi Kembar, Syahnaz Sadiqah Stop Bermain Sinetron dan Jalani Pola Hidup Sehat
Sementara itu, Roro Fitria hanya bisa berusaha sebaik mungkin untuk mencari keadilan dalam proses hukum yang dijalaninya selama ini.
"Semoga saja hakim nantinya bisa mengabulkan PK saya. Karena saya bukanlah pengedar," ujar Roro Fitria.
Seperti diberitakan sebelumnya, Roro Fitria divonis empat tahun kurungan penjara dan denda Rp 800 juta.