Minggu, 26 April 2026

Artis Tersangkut Narkoba

Ogah Disebut Pengedar Narkoba, Roro Fitria Ajukan PK

"Hati kecil saya kecewa tapi ya saya ikuti semuanya, proses hukum saya serahkan ke kuasa hukum," kata Roro Fitria

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Roro Fitria saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus narkoba, Rabu (5/9/2019). 

Dia dianggap bersalah dan melanggar hukum atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Roro Fitria dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Makan Pisang Setiap Hari Bisa Menyehatkan Jantung dan Menurunkan Berat Badan

Makan Kulit Ubi Jalar Kaya Serat Bisa Menyehatkan dan Mengenyangkan Perut Anda

Sebelumnya, dia ditangkap polisi pada 14 Februari 2018, di kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penangkapan dilakukan terhadapnya karena diduga memesan narkotika jenis sabu seberat tiga gram.

Dia memesan sabu kepada fotografernya bernama Wawan seharga Rp 5 juta. Rinciannya, Rp 4 juta untuk membeli sabu dan Rp 1 juta untuk jasa pemesanan.

Akan tetapi, pemesanan sabu hanya tersedia sebanyak 2 gram.

Kemudian, dia meminta sabu dikirim menggunakan jasa ojek online yang kemudian dia ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 1,599 gram netto.

Saat melakukan pemesanan, dia memakai nama orang tuanya  dan dikirim ke rumah Roro.

Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba di rumahnya bersama  WH dan polisi.

Kemudian, polisi menangkap Roro di rumahnya dan menyita barang bukti, serta menggeledah rumah orang tua Roro Fitria.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved