Artis Tersangkut Narkoba

20 Bulan Meringkuk di Penjara, Roro Fitria Merasa Berat dan Sakit Hati

"Saya sudah sangat berat hidup di penjara, 1 tahun 8 bulan hidup di penjara bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya sakit."

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Roro Fitria didampingi dua pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). 

Aktris Roro Fitria sudah 20 bulan meringkuk di balik jeruji besi penjara.

Roro Fitria menjadi salah satu artis tersangkut narkoba hingga harus menjalani proses hukum di pengadilan.

Vonis pun telah dijatuhkan hakim terhadap pemain sinetron tersebut yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Namun, Roro Fitria keberatan terhadap vonis hakim tersebut dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus narkotika yang menjeratnya setahun lalu.

PK tersebut diajukannya sejak 12 Agustus 2019 karena merasa keberatan dirinya disetarakan dengan pengedar narkoba.

Roro Fitria disangkakan sesuai pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ogah Disebut Pengedar Narkoba, Roro Fitria Ajukan PK

Roro Fitria Jalani Sidang Kasus Narkotika Tanpa Seragam Tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

PK wanita berusia 39 tahun itu diterima oleh petugas PN Jakarta Selatan dan sidang perdana digelar Kamis (5/9/2019).

Seusai sidang, dia mengaku dirinya keberatan jika disebut sebagai pengedar seperti amar putusan majelis hakim pada 18 Oktober 2018.

"Iya (keberatan dianggap pengedar). Memang saya terbukti bersalah sudah memesan," ucap Roro Fitria seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019) sore.

"Namun bicara menguasai, ya saya memesan dulu baru menguasai dan menggunakan," katanya yang didampingi dua kuasa hukumnya,  Fedhli Faisal dan Darma Praja.

Menurut Roro Fitria, dia membeli dan memakai narkotika jenis sabu tersebut bersama fotografernya, Wawan.

Selain itu, alasan mengajukan PK lantaran Roro Fitira merasakan sangat berat mendekam dalam penjara atas kasus narkotika tersebut.

Empat Bulan Lagi Punya Anak Kembar, Syahnaz Sadiqah Masih Kebingungan Menjadi Ibu

Bakal Dikaruniai Bayi Kembar, Syahnaz Sadiqah Stop Bermain Sinetron dan Jalani Pola Hidup Sehat

Pemain sinetron yang juga disc jockey itu mengatakan, saat proses hukum diberlakukan kepadanya, sang bunda sakit dan meninggal dunia.

"Saya sudah jalani hukuman (penjara) 1 tahun 8 bulan. Begitu sakitnya saya dipenjara dan tempo hari mendapatkan musibah mama saya meninggal."

"Amat sangat berat dan saya sudah tidak kuat hidup di penjara," ucapnya seraya matanya berkaca-kaca menahan tangis.

Oleh karena itu, pemilik nama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami meminta kepada majelis hakim dan praktisi hukum, agar mengabulkan PK yang diajukannya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved