Disertasi Seks Tanpa Nikah
DISERTASI Seks di Luar Nikah, Abdul Azis Minta Maaf dan 5 Pernyataan Keras MUI: Mengarah Seks Bebas!
MUI mengeluarkan 5 pernyataan terkait disertasi hubungan seks di luar nikah halal karya Abdul Azis. Apakah MUI akan panggil Abdul Azis dan penguji?
5. Menyesalkan karena para promotor dan penguji disertasi seolah tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga dan akhlak bangsa.
Pernyataan MUI terkait disertasi seks di luar nikah itu ditanda tangani oleh Wakil Ketua Umum MUI Prof Yunahar Ilyas dan Sekjen MUI Dr Anwar Abbas.
Pernyataan dibacakan Wakil Ketua Umum MUI, Buya Yunahar Ilyas, Selasa (03/09) di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta.

MUI Koordinasi dengan Kementerian Agama
Sementara itu, KH Cholil Nafis, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, mengatakan MUI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai institusi yang membawahi UIN.
Koordinasi dengan Kemenag perlu dilakukan agar tidak ada lagi disertasi-disertasi yang membuat resah masyarakat hasil kajian mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) di Indonesia.
"Ya. tentu kami koordinasi dengan Kementerian Agama karena UIN itu di bawah Kemenag. Itu bagian dakwah, bimbingan dan pembinaan," ujar Kh Cholil Nafis kepada Wartakotalive.com, Rabu (4/9/2019).
Ketika ditanya apakah MUI akan memanggil Abdul Azis maupun para penguji Disertasi Hubungan Seks Tanpa Nikah Halal di UIN Sunan Kalijaga, Cholil Nafis mengatakan, sejauh ini belum ada rencana tabayun seperti itu.
"Kita tak memanggil. Cukup pernyataan itu saja. Kecuali ada perkembangan yang membutuhkan itu," ujar Cholil Nafis.
Disertasi Hubungan Seks Tanpa Nikah Halal Direvisi
Sementara itu, Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Yudian Wahyudi mengungkapkan, isi disertasi tersebut sebetulnya mengkritisi pemikiran Muhammad Shahrour dari sisi gender maupun linguistik.
Disertasi itu juga belum sempurna dan belum komprehensif.
Dikatakannya, pemahaman Shahrour terkait Milk Al-Yamin harus ditambahkan akad nikah, wali, saksi, dan mahar.
Dia juga menyampaikan bahwa dalam konteks Indonesia, harus dibuat usulan terlebih dahulu melalui MUI kemudian dikirimkan ke DPR agar disahkan menjadi undang-undang.
“Tanpa proses ini pendapat Shahrour tidak dapat diperlakukan di Indonesia. Dengan demikiran disertasi yang diajukan pada tanggal 28 Agustus ini harus direvisi sesuai dengan kritik dan saran para penguji,” katanya (03/09) saat konferensi pers di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, seperti dimuat di lama https://mui.or.id.
Dalam kesempatan yang sama, senada dengan Prof Yudian, Prof. Khoiruddin Nasution sebagai salah satu penguji disertasi itu mengungkapkan bahwa konten disertasi ini sebenarnya mengkritisi pemikiran Muhammad Shahrour.
Namun, Abdul Aziz sebagai penulis tidak menempatkan tersebut pada abstrak disertasinya.