Disertasi Seks Tanpa Nikah
DISERTASI Seks di Luar Nikah, Abdul Azis Minta Maaf dan 5 Pernyataan Keras MUI: Mengarah Seks Bebas!
MUI mengeluarkan 5 pernyataan terkait disertasi hubungan seks di luar nikah halal karya Abdul Azis. Apakah MUI akan panggil Abdul Azis dan penguji?
MUI mengeluarkan 5 pernyataan terkait disertasi hubungan seks di luar nikah halal karya Abdul Azis. Apakah MUI akan panggil Abdul Azis dan penguji disertasi?
Heboh disertasi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terkait hubungan seks di luar pernikahan atau disertasi hubungan seks tanpa nikah halal masih terus berlanjut.
Disertasi hubungan seks tanpa nikah halal yang ditulis Abdul Azis tersebut membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersikap.
Dewan Pimpinan Harian MUI Pusat mengeluarkan pernyataan terkait Disertasi Abdul Aziz tentang kebolehan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) yang disidangkan di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.
Secara umum MUI menilai disertasi tersebut bertentangan dengan Al-Quran dan Sunah, serta kesepakatan para ulama (Ijtima’ Ulama).
• UPDATE Abdul Aziz Akhirnya Minta Maaf dan Siap Revisi Disertasi Seks di Luar Nikah yang Bikin Heboh
• Tampan dan Seorang Ustaz, Inilah Anggota Termuda DPRD Kota Depok yang Berusia 25 Tahun
• Ini Dia Ramalan Zodiak Cinta Rabu 4 September 2019 Hubungan Aquarius Seret, Taurus Kurang Konsisten
KH Cholil Nafis, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, kepada Wartakotalive.com, Rabu (4/9/2019) membenarkan adanya pernyataan MUI yang beredar dan menjadi viral di masyarakat.
Ada 5 poin sikap MUI terkait disertasi Abdul Azis atau disertasi hubungan seks tanpa nikah halal.
Lima pernyataan MUI terkait disertasi seks di luar nikah adalah sebagai berikut:
1. Hasil penelitian saudara Abdul Aziz terhadap konsep milik al-yamin Muhammad Shahrour yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan ini bertentangan dengan Alquran dan as-sunah serta kesepkatakan ulama.
Konsep ini masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral akhlak ummat dan bangsa.
2. Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai diterapkan di Indonesia.
Konsep seperti ini mengarah kepara praktek hubungan seks bebas yang bertentangan dengan tuntutan ajaran agama (Syar’an), norma susila yang berlaku (‘Urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (Qanunan) antara lain yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.
3. Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” kata dia.
4. Meminta seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.