BPJS Kesehatan Defisit, Ombudsman: Harusnya Negara Tanggung Jawab, Bukan Dibebankan ke Peserta
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat ini dipertanyakan dan ditolak mulai dari pengusaha, masyarakat umum, buruh, hingga anggota DPR.
Sebanyak 82,9 juta di antaranya merupakan peserta non penerima bantuan iuran (PBI).
Peserta non PBI terdiri dari Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah 17,5 juta jiwa, PPU Badan Usaha 34,1 juta jiwa, Perserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 32,5 juta jiwa dan Bukan Pekerja (BP) 5,1 juta jiwa.
• IndoSterling Aset Manajemen Tawarkan 3 Paket Investasi Plus Beramal
Peserta non PBI yang terbanyak yakni PPU Badan Usaha alias karyawan.
Adapun besaran kenaikan iuran berdasarkan usulan Kementerian Keuangan tersebut sebagai berikut:
Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha : 5 persen dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
Iuran peserta penerima upah - Pemerintah : 5 persen dari take home pay (sebelumnya lima persen dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
Iuran peserta bukan penerima upah :
a. Kelas 1 : Rp 160.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2 : Rp 110.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3 : tetap Rp 25.500
• Ini 3 Pertanyaan dari Jeff Bezos Terhadap Karyawan Baru Amazon
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tepatkah Defisit BPJS Kesehatan Diatasi dengan Kenaikan Iuran Peserta?