BPJS Kesehatan Defisit, Ombudsman: Harusnya Negara Tanggung Jawab, Bukan Dibebankan ke Peserta
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat ini dipertanyakan dan ditolak mulai dari pengusaha, masyarakat umum, buruh, hingga anggota DPR.
Kami melihat BPJS ini kan sebetulnya bukan asuransi murni, karena ada dana yang tidak dihimpun dari peserta, karena dia Sistem Jaminan Sosial Negara (SJSN), perpaduan asuransi dan SJSN, ketika ada defisit, negara yang harus nanggung.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Iuran BPJS Kesehatan naik mulai tahun 2020.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat ini dipertanyakan dan ditolak mulai dari pengusaha, masyarakat umum, buruh, hingga anggota DPR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika kenaikan iuran tidak dilakukan, maka tahun ini BPJS Kesehatan bisa defisit hingga Rp 32,8 triliun.
Bahkan, di tahun 2024 defisit BPJS Kesehatan bisa mencapai Rp 77,9 triliun.
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, mengatakan, BPJS Kesehatan merupakan komitmen negara yang dibentuk untuk memberi manfaat optimal kepada masyarakat.
• Harga Logam Mulai Antam Hari Ini Pecahkan Rekor, Hitung Untung Rugi untuk Investasi
Sehingga, ketika defisit terjadi, seharusnya negara juga bertanggung jawab atas hal tersebut, tidak serta merat dibebankan kepada peserta.
"Kami melihat BPJS ini kan sebetulnya bukan asuransi murni, karena ada dana yang tidak dihimpun dari peserta, karena dia Sistem Jaminan Sosial Negara (SJSN), perpaduan asuransi dan SJSN, ketika ada defisit, negara yang harus nanggung," kata Dadan seperti dikutip Kompas.com, Selasa (3/9/2019) malam.
Salah kelola
Dadan mengatakan, membengkaknya defisit BPJS Kesehatan mencerminkan adanya kesalahan pengelolaan keuangan lembaga tersebut sedari awal.
Menurut Dadan, BPJS Kesehatan sedari awal sudah dibentuk memberi manfaat optimal kepada pesertanya, termasuk dalam penanganan penyakit katastropik.
Padahal kala itu BPJS Kesehatan belum diketahui kekuatan keuangannya.
• Hari Pelanggan Nasional, Ini 8 Restoran Memberikan Promo
Ditambah lagi, pertumbuhan kepersetaan tidak berdampak pada akumulasi jumlah iuran yang terkumpul.
"Menurut saya pangkal masalah justru di situ. Karena BPJS belum diketahui kekuatan keuangannya segala macem, seiring berjalannya waktu ternyata jumlah dana yang terhimpun ini tidak seperti yang diharapkan. Pertumbuhan iuran tidak seiring dengan kepersetaan BPJS Kesehatan, itu yang langsung jadi beban," ujar dia.
Saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan saat ini mencapai 223,3 juta jiwa.