Anies Baswedan Bilang Semua Trotoar di Indonesia Bisa Dipakai untuk Berjualan

Anies Baswedan menyebut putusan MA yang membatalkan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, kedaluwarsa.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meresmikan pemasangan signane dan wayfinding di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). 

Anies Baswedan berpandangan, pembatalan pasal itu dilakukan demi penataan trotoar buat pejalan kaki.

“Sebetulnya banyak dasar hukumnya. Jadi bukan hanya dengan satu pasal itu, kemudian hilang (ditertibkan), tidak."

"Ini jangan dibayangkan satu pasal itu sapu jagat. Tidak. Itu lebih pada pengaturan jalan, karena untuk pengaturan trotoar, rujukan aturannya masih banyak yang lain,” paparnya.

Empat Warga Australia Ikut Unjuk Rasa Tuntut Kemerdekaan Papua, DPR Minta Pemerintah Sikapi Serius

Kata dia, di negara maju seperti di Kota New York, Amerika Serikat, bahkan mengelola trotoar dengan baik untuk para pedagang.

Jenis lapak pedagang yang ada di sana tidak hanya permanen, tapi bersifat mobile.

“Anda lihat di kota-kota besar. Bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York, di trotoar."

"Artinya kita itu jangan sampai berpandangan anti pada PKL berjualan, karena memang landasan hukumnya pun ada,” imbuhnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved